News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sabtu Deklarasi Dukung Jokowi, Minggu di OTT KPK, Inilah Dia... Bupati Pakpak Barat

Sabtu Deklarasi Dukung Jokowi, Minggu di OTT KPK, Inilah Dia... Bupati Pakpak Barat


Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu yang ditangkap KPK atas dugaan suap proyek di Dinas PUPR baru saja mendeklarasikan dukungan kepada Presiden Joko Widodo untuk 2019. Soal dukungan itu dibenarkan Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf Amin.

"Terkait dengan deklarasi yang baru-baru ini terjadi, pada prinsipnya hampir setiap hari, setiap saat kami di TKN paslon 01 memeroleh dukungan dan deklarasi dari berbagai elemen masyarakat, relawan, unsur ormas di seluruh Indonesia. Dengan Pak Bupati (Pakpak Bharat) ini beliau ada deklarasi dan beliau hadir. Jadi beliau didaulat sebagai salah satu pimpinan deklarasi tersebut," kata Wakil Sekretaris TKN Jokowi-Ma'ruf, Verry Surya Hendrawan, kepada wartawan, Minggu (18/11/2018).

Remigo ikut deklarasi pro-Jokowi pada Sabtu (17/11) kemarin, meski dia adalah Ketua DPC Partai Demorat Pakpak Bharat. Verry menegaskan dukungan itu takkan memengaruhi proses hukum yang kini dihadapi Remigo.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati PakPak Bharat periode 2016-2021, Remigo Yolando Berutu (RYB) , sebagai tersangka.

Remigo ditetapkan tersangka terkait dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Pemerintah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun Anggaran 2018.

"Selain RYB (Remigo Yolando Berutu), KPK menetapkan DAK (David Anderson Karosekali) selaku Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat, dan HSE (Hendriko Sembiring) selaku pihak swasta sebagai tersangka," ucap Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (18/11/2018).

RYB diduga menerima uang Rp 150 juta dari DAK terkait dengan fee pelaksanaan proyek-proyek di lingkungan Kabupaten Pakpak Bharat yang diduga berasal dari mitra yang sedang mengerjakan proyek-proyek di lingkungan Pemkab PakPak Bharat.

"Diduga RYB menginstruksikan kepada para kepala dinas untuk mengamankan semua pengadaan proyek. Kemudian RYB diduga menerima pemberian-pemberian lainnya terkait proyek di Pemkab Pakpak Bharat melalui para perantara dan orang dekatnya yang bertugas untuk mengumpulkan dana," ujar Agus.

Dalam kasus ini, beber Agus, total RYB diduga menerima sebesar Rp 550 juta dari para perantara secara bertahap.

Pertama pada 16 November 2018 sebesar Rp 150 juta, 17 November 2018 sebesar Rp 250 juta dan Rp 150 juta.

"Uang tersebut diduga digunakan untuk keperluan pribadi bupati, termasuk untuk mengamankan kasus yang melibatkan istri bupati yang saat ini sedang ditangani penegak hukum di Medan," kata Agus.

"Kami masih akan mengembangkan perkara ini terkait para pihak yang diduga juga dapat dimintai pertangungjawaban terkait dugaan pernerimaan oleh bupati Pakpak Bharat," imbuhnya.

Ketiga pihak yang diduga menerima, yaitu RYB, DAK dan HSE disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. (dtk/trb)

Tags

Posting Komentar