Order Fiktif, 8 Driver Grab Medan Ditangkap, Omsetnya Rp120 Juta, Begini Modusnya...
Satuan Reskrim Polrestabes Medan menangkap 8 pengemudi atau driver Grab Car di Medan yang terbukti melakukan order fiktif.
Kedelapan driver yang ditangkap yakni Sarwo Edi Sembiring (30), Yos Andre Ginting (29), Douglas Dapot Hutabarat (38), Kristinodo Simamora (36), Amiruddin (40), Afandi Perangin-perangin (28), Dedy Setiawan (29) dan Agustinus Ginting (38).
Kapolrestabes Medan Kombes Dadang Hartanto mengungkapkan, dalam melancarkan aksinya para pelaku merusak sistem keamanan pada aplikasi GPS untuk melakukan orderan fiktif
“Tersangka menjebol atau merusak sistem keamanan pada HP Android supaya dapat dimasukkan aplikasi GPS untuk melakukan orderan fiktif,” ungkap Dadang, Kamis (22/2/2018).
Ia menyebutkan, terungkapnya orderan fiktif ini berawal pada Sabtu (10/2/2018) sore di Jalan Melati Raya, Kota Medan. Saat itu, polisi mendapat laporan adanya pengemudi Grab yang membawa ‘penumpang gaib’.
Polisi yang melakukan penyelidikan, seterusnya menangkap sindikat ini pada Senin (19/2/2018). Dalam pengecekan, pengemudi menerima orderan namun perjalanannya tidak sesuai dengan rute yang ditentukan oleh Grab.
“Lalu dilakukan penyelidikan seterusnya menangkap kelompok ini yang sedang berkumpul. Salah satu dari mereka ini merupakan operator yang merusak jaringan masuk ke aplikasi grab,” beber Dadang.
Dari para tersangka, polisi menyita sejumlah laptop, puluhan smartphone, beberapa kartu ATM dan 4 unit mobil.
“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk pengembangan. Mereka melakukan aksi belum lama ini. Dari aksi yang dilakukan para pelaku meraup omset hingga Rp120 juta,” tukasnya. (fir/pojoksumut)
Posting Komentar