HMI Sumut Meminta PN Sei Rampah Tegakkan Keadilan bagi Yusrizal, Korban Salah Tangkap
Posmetro Medan | 23 Oktober 2025 — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sumatera Utara meminta Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah agar menegakkan keadilan seadil-adilnya dalam perkara dugaan pencurian sepeda motor yang menyeret seorang pekerja bengkel bernama Yusrizal, yang diduga kuat menjadi korban salah tangkap.
Desakan ini disampaikan oleh Ketua Bidang PTKP (Perguruan Tinggi Kemahasiswaan dan Pemuda) HMI Badko Sumut, Hardian Tri Syamsuri, yang menilai proses hukum terhadap Yusrizal sejak awal telah mengandung banyak kejanggalan.
“Kami menilai proses penegakan hukum dalam kasus ini sarat dengan ketidakadilan. Bukti yang dijadikan dasar penangkapan dan penuntutan tidak cukup kuat, bahkan hanya mengandalkan rekaman CCTV yang tidak secara jelas menunjukkan keterlibatan saudara Yusrizal,” ujar Hardian dalam keterangan resminya, Rabu (23/10).
Menurutnya, aparat penegak hukum semestinya menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dan memastikan setiap proses peradilan berjalan objektif serta transparan. Ia juga meminta majelis hakim PN Sei Rampah untuk mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan secara jernih tanpa tekanan dari pihak manapun.
“Keadilan sejati bukan hanya tentang menghukum pelaku, tetapi juga memastikan bahwa orang yang tidak bersalah tidak menjadi korban dari kesalahan prosedur hukum. Jika benar Yusrizal tidak terbukti bersalah, maka wajib bagi hakim untuk membebaskannya,” tegas Hardian.
Kasus ini telah memasuki sidang putusan yang dijadwalkan pada senin, 03 November 2025. HMI Sumut berharap agar momentum tersebut menjadi kesempatan bagi majelis hakim untuk memulihkan keadilan bagi Yusrizal dan keluarganya.
Selain itu, HMI juga menyerukan kepada aparat penegak hukum di Sumatera Utara untuk memperkuat integritas dan profesionalisme dalam setiap proses penyidikan dan penuntutan, agar tidak ada lagi rakyat kecil yang menjadi korban salah tangkap.
“HMI akan terus mengawal kasus ini sampai ada keputusan yang benar-benar adil. Negara tidak boleh abai terhadap nasib warga yang menjadi korban dari sistem hukum yang semestinya melindungi,” pungkas Hardian.
Posting Komentar