News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Advokat Bung Raja,S.H.,CPL akan memberikan Teguran Hukum tertulis kepada AXA Financial Indonesia, jika tidak segera meminta maaf kepada insan Pers

Advokat Bung Raja,S.H.,CPL akan memberikan Teguran Hukum tertulis kepada AXA Financial Indonesia, jika tidak segera meminta maaf kepada insan Pers


Posmetro Medan — Aroma tidak sedap muncul dari kantor Asuransi AXA Financial Indonesia yang beralamat di Jl. S. Parman No.315, Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Kota Medan.

Setelah sejumlah awak media mengaku dipersulit saat hendak melakukan konfirmasi terkait dugaan masalah dalam prosedur klaim nasabah.

Kejadian itu sontak menimbulkan tanda tanya besar, karena pihak perusahaan asuransi berskala nasional tersebut justru menolak memberi penjelasan resmi dan terkesan menutup diri dari akses informasi publik.

Seorang jurnalis lokal yang berada di lokasi menyebutkan, staf perusahaan berdalih bahwa semua pertanyaan media harus mendapat izin dari kantor pusat di Jakarta.

“Kami datang untuk klarifikasi, tapi malah diarahkan ke pusat (Jakarta) tanpa ada keterangan apa pun. Ini bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik,” ujar salah seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya.

Sikap tidak kooperatif tersebut diduga kuat  melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan tugas jurnalistik dapat dikenakan sanksi pidana.

Pakar hukum advokat Bung Raja S. H., C.P.L menilai tindakan seperti itu adalah perbuatan yang keliru dan diduga mencerminkan rendahnya kesadaran korporasi terhadap pelayanan dan transparansi informasi publik.

Menurut Pendapat Hukum Advokat Bung Raja, perusahaan tersebut diduga kuat telah melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian

Pasal yang dilanggar:

Pasal 53 ayat (1): “Perusahaan asuransi wajib menyampaikan informasi yang benar, jelas, dan tidak menyesatkan kepada Pemegang Polis, Tertanggung, atau Peserta mengenai produk asuransi yang ditawarkan.”

Pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Pasal 19 ayat (2): Pelaku usaha jasa keuangan wajib memberikan informasi yang akurat, jujur, jelas, dan tidak menyesatkan kepada Konsumen.

Pasal 30: Pelaku usaha jasa keuangan wajib menanggapi dan menyelesaikan pengaduan konsumen secara tepat waktu.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, manajemen AXA Financial Indonesia belum memberikan keterangan resmi meski telah dihubungi melalui berbagai saluran komunikasi.

Publik kini menanti sikap terbuka dari perusahaan asuransi tersebut guna menjawab dugaan tidak transparannya pengelolaan klaim yang menjadi hak nasabah.

Kembali Advokat Bung Raja dalam keterangan nya kepada awak media bahwa Menghalangi tugas jurnalistik merupakan Tindakan Pidana. 

"Pelakunya dapat dikenai Hukuman Penjara dan/atau denda  Rp.500 juta,  sebagaimana tertuang pada Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers" Ujar Advokat yang terkenal dengan keberhasilannya memenangkan banyak kasus dan humble ini. 

Terkait perihal tersebut Advokat Bung Raja,S.H.,CPL selaku Penasehat Hukum insan Pers Akan mengambil langkah untuk mengirimkan TEGURAN HUKUM secara tertulis kepada perusahaan tersebut, dan tidak menutup kemungkinan akan menempuh upaya hukum Pidana maupun Perdata. (Tim/SPT)

Tags

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar