News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

4 Parmitu Cabuli Bocah 13 Tahun di Simalungun, Kronologinya Aneh Banget...

4 Parmitu Cabuli Bocah 13 Tahun di Simalungun, Kronologinya Aneh Banget...

 


Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus pencabulan terhadap seorang remaja perempuan berusia 13 tahun yang dilakukan oleh empat tersangka dewasa.

Kapolres Simalungun AKBP Marganda Aritonang, S.H., S.I.K., M.M., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tersebut pada Rabu (7/5/2025) pukul 14.30 WIB di Aula Andar Siahaan, Mapolres Simalungun.

Dalam paparannya, Kapolres Simalungun menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun. Keempat tersangka yang berhasil ditangkap berinisial AS (26), JS (26), KL (26), dan TB (24).

“Keempat tersangka melakukan pencabulan dengan modus operandi mengancam akan menyebarkan video korban dalam kondisi kancing baju terbuka sedang berpelukan dengan seorang laki-laki di dalam rumah orangtuanya yang direkam tersangka AS,” ujar AKBP Marganda didampingi Wakapolres Kompol Edi Sukamto, SH.

Kejadian bermula ketika tersangka AS menghubungi tersangka KL yang sedang minum tuak (parmitu) bersama tersangka TB dan JS di warung yang berada di Dusun Hubuan. AS menyuruh KL untuk datang karena melihat korban membawa laki-laki ke rumah orangtuanya. Keempat tersangka kemudian mendatangi rumah korban dengan berboncengan sepeda motor.

Setibanya di lokasi, para tersangka menyuruh korban membuka pintu rumah. Setelah pintu terbuka, mereka melihat empat orang laki-laki berada di dalam kamar korban. Para tersangka langsung mengusir keempat laki-laki tersebut keluar dari rumah korban.

Setelah memastikan tidak ada lagi orang lain di rumah, tersangka KL membujuk korban untuk melakukan persetubuhan dengannya dengan janji akan meminta AS menghapus video yang telah direkam. Merasa ketakutan, korban terpaksa melayani permintaan keempat tersangka dan dicabuli secara bergiliran di dalam kamarnya.

“Setelah berhasil melampiaskan nafsu bejatnya, keempat tersangka meninggalkan korban. Bahkan tersangka AS mengatakan akan menjemput korban keesokan malamnya sekitar pukul 20.00 WIB,” tambah Kapolres.

Kapolres Simalungun menekankan bahwa selain penanganan proses hukum secara tegas, Polres Simalungun juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Simalungun untuk penanganan trauma korban secara psikologis.

“Keempat tersangka sudah ditahan dengan disangkakan melanggar Pasal 81 ayat (1) jo Pasal 76 D dan atau Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76 E Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 jo Pasal 55 ayat 1 ke (1e) KUH Pidana dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkas AKBP Marganda.

Di akhir konferensi pers, AKBP Marganda Aritonang menyampaikan himbauan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Simalungun untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka. “Harta yang paling berharga adalah keluarga. Mari kita jaga anak-anak kita dengan sebaik-baiknya,” tegas Kapolres. (*)

Tags

Posting Komentar