News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Cari Keadilan, PT Moko Panca Putra Lakukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Medan

Cari Keadilan, PT Moko Panca Putra Lakukan Gugatan ke Pengadilan Negeri Medan



MEDAN - Direktur Utama PT Moko Panca Putra, Valentino Panjaitan melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan terkait tender proyek di wilayah Pemkab Langkat tahun anggaran 2024. 

Valentino Panjaitan mengatakan bahwa ia kalah dalam mengikuti tender proyek yang digelar oleh Pemkab Langkat. Padahal, nilai pagunya lebih rendah dibandingkan nilai pagu pemenang tender proyek tersebut. 


"Makanya, saya melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Medan dan ini sudah sidang ketiga," papar Valentino Panjaitan kepada media, Selasa (19/11/2024). 

Pantauan wartawan, dalam sidang ketiga yang dilakukan di ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri Medan tersebut, terdapat dua gugatan dengan nomor perkara 877 dan 878. 

Sayangnya, dalam sidang nomor perkara nomor 877 itu, tidak semua tergugat yang hadir. Sehingga, majelis hakim menunda persidangan tersebut. 

"Terkait nomor perkara 877, tidak tahu nih, apakah surat gugatannya sudah sampai ke alamat dimaksud. Nanti, kita panggil lagi," kata Majelis Hakim.

Sedangkan nomor perkara nomor 878, penggugat dan para tergugat sudah hadir yang terdiri dari Pokja, Kepala Dinas terkait, PPK dan Bupati Langkat yang diwakilkan oleh Kabag Hukum Pemkab Langkat serta pemenang tender. 

Sayangnya majelis hakim pun menunda persidangan itu,  karena pemenang tender tidak bisa membuktikan bahwa dia merupakan direktur dari perusahaan pemenang tender. 

"Sedangkan nomor perkara 878 ini bisa kita sidangkan karena para penggugat dan semua tergugat sudah hadir," kata Majelis Hakim. 

"Pemenang tender dari CV Wampu juga sudah hadir. Direkturnya, Muhammad Eldi Heriza. Adakah bukti saudara sebagai Direktur CV Wampu? Saya perlu bukti," tanya Majelis Hakim. 

Namun sayang, dalam sidang ketiga itu, yang bersangkutan belum mampu menunjukkan bukti yang diminta Majelis Hakim itu. 

"Jadi nanti, dibawa dulu buktinya, AD ARTnya. Sehingga bisa kita yakinkan bahwa saudara direkturnya. Biar kita bisa tunjuk mediatornya," ujar Majelis Hakim. 

"Biar gak bolak-balik, tanggal 3 Desember 2024 saja kita jadwalkan lagi untuk agenda mediasinya. Agendanya menghadirkan para pihak, sekaligus menentukan mediatornya," pungkasnya. 

Usai sidang, Valentino Panjaitan mengharapkan bahwa dia bisa mendapatkan keadilan dari gugatannya tersebut. 

"Harapannya, dokumen tendernya yang adil lah. Persyaratannya jangan memberatkan banyak pihak, biar ada persaingan usaha yang sehat," paparnya. 

Sementara itu, mewakili Kabag Hukum Pemkab Langkat yang tak ingin namanya dipublikasi mengatakan bahwa pihaknya sudah memberikan waktu sanggah untuk seluruh peserta tender. 

"Tapi yang bersangkutan tidak juga memenuhi persyaratan dalam waktu sanggah yang kita berikan itu," paparnya. (Dik)

Tags

Posting Komentar