Ops Patuh Toba 2024, Satlantas Polrestabes Medan Menindak Ratusan Pengendara Motor Knalpot Brong
Medan- Satuan Lantas (Satlantas) Polrestabes Medan menggelar Operasi Patuh Toba 2024 selama 14 hari, yang digelar sejak 15-28 Juli 2024. Ratusan pengguna knalpot brong ditindak.
Kasat Lantas Polrestabes Medan Kompol Andika Temanta Purba mengungkapkan, ratusan pelanggaran pengguna knalpot blong dalam pelaksanan Operasi Patuh Toba 2024.
" Selama Operasi Patuh 14 hari kemarin, kami menindak sebanyak 197 pengguna Knalpot Brong. Pelanggaran tersebut didominasi para pengguna sepeda motor ," ungkap Andika T Purba, Rabu (31/7/2024).
Perlu diketahui, sebagaimana Pasal 285 ayat 1 Jo 105 (3) A UU LLAJ, menyebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot dan kedalaman alur ban.
" Maka dari itu pelanggar dapat dipidana kurungan satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu. Untuk itu kami imbau agar masyarakat Kota Medan untuk tidak menggunakan knalpot brong dan tertib saat berlalu lintas,” tegas mantan Kasat Lantas Polres Jayapura.
Tidak hanya membuat bising, dengan adanya pengendara yang menggunakan knalpot brong ini juga mengganggu kenyamanan dan membuat resah dari pada pengguna jalan lainnya.
" Apa lagi saat ini khususnya penggunaan Knalpot brong banyak didominasi pengguna sepeda motor. Rata – rata pelaku atau pemilik dari kendaraan tersebut adalah anak – anak usia aktif," ujar Andika T Purba.
Selanjutnya, Satuan Lantas (Satlantas) Polrestabes Medan menghimbau kepada masyarakat Kota Medan, hendaknya dapat menggunakan knalpot yang sesuai standar saat berkendara.
"Saya berharap dan menghimbau kepada masyarakat Kota Medan, agar sadar dengan menggunakan knalpot brong sangat menggangu pengendara lainnya," pungkasnya. (Dam)
Posting Komentar