News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dua Karyawan PT CP Prima Tewas Dalam Tong Berisi Bahan Kimia, Pengamat Hukum : Polda Sumut Harus Sita CCTV Agar Terungkap Penyebab Kematian Karyawan

Dua Karyawan PT CP Prima Tewas Dalam Tong Berisi Bahan Kimia, Pengamat Hukum : Polda Sumut Harus Sita CCTV Agar Terungkap Penyebab Kematian Karyawan



 MEDAN - Dua orang karyawan PT. 

Central Protein Prima (CP Prima)

yang beralamat di Jalan Timbangan Deli, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan, Sumatera Utara meninggal dunia diduga masuk ke dalam tangki yang berisikan bahan kimia.

Menurut informasi dari keluarga korban, kejadian terjadi pada hari Senin, 10 Juni 2024, Sekira pukul 11:00 Wib.

"Jam setengah 12 lewat kawannya datang, saya disuruh kerumah sakit," ucap istri korban, Sri Anggraini.

Ketika korban, Firman Indra Kesuma (40) dibawa ke rumah duka, bau tidak sedap keluar dari tubuhnya yang membuat para warga yang melihat merasa kebauan dan terlihat keluar air dari telinga dan hidung korban. Sedangkan korban satunya lagi bernama Riski warga Jalan Batangkuis.

"Keluar terus dari kupingnya air, bau kali pun, dari hidungnya keluar juga. Baunya seperti ikan busuk," ucap salah satu warga saat takziah ke rumah duka yang berada di Jalan Pasar IV, Marendal ll, Kecamatan Patumbak.

"Kami berharap Polda Sumut turun tangan mengungkap tuntas kematian adik saya bang, harusnya saat kejadian kan pihak perusahaan melaporkan ke aparat yang berwajib, sehingga ada namanya oleh tempat kejadian, ini pihak perusahaan seperti menutupi kejadian ini", ujar Wito (kakak korban) saat diwawancarai di kediaman korban pada Senin (10/6).

Saat dikonfirmasi ke PT. Centra Protein Prima, seorang pria yang mengaku pimpinan di perusahaan tersebut mengatakan tidak ada yang bisa dijumpai, namun beliau membenarkan adanya karyawan yang meninggal.

"Yang jelas ini kelalaian lah dari karyawan, kita SOP nya kan jelas, cuma dia lalai," sebut pria yang juga mengaku sebagai bendahara salah satu ormas.

Pihak perusahan menyebutkan bahwa korban meninggal pada saat berada di rumah sakit.

"Kalau meninggalnya setelah dibawa ke rumah sakit," sambung pria yang terakhir diketahui bernama Sujadi.

Dilain sisi awak media mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolda Sumut Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi terkait kejadian luar biasa ini ( Lex Specialist ).

" Labfor Poldasu sudah datang olah TKP", ucap Kapolda Sumut.

Lain halnya dengan Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chan. Ia menjelaskan bahwa tim Polsek sudah ke lokasi kejadian, namun saat dikonfirmasi terkait cctv di lokasi kejadian, mantan Kapolsek Medan Area tersebut enggan berkomentar.

Melihat Kejadian Luar Biasa ( Lex spesialist derogat lex generalis ) ini, Wakil Direktur Litigasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum FH USU, Tommy Aditya Sinulingga, S.H., M.H angkat bicara.

" Dalam kejadian ini, sudah seharusnya Kapolda Sumut memberi perintah kepada nakhoda Lex Specialist untuk turun tangan", ujarnya.

" Nah dalam kasus kejadian luar biasa ini, memang seharusnya jenazah korban di autopsi, namun jika keluarga korban tidak mau di autopsi, lLabfor yg harus membuktikan apakah ada cairan berupa bahan kimia berbahaya di TKP, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia", sambung Wakil Direktur Litigasi Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum USU tersebut.

Tommy juga menjelaskan bahwa dirinya sepakat dengan statement Bapak Kapolda yang menurunkan langsung Tim Labfor Polda Sumut.

" Artinya bapak Kapolda Sumut sudah faham bahwa ini lex spesialis bukan KUHP, tanpa adanya Laporan dari keluarga ini sudah menjadi Kejadian Luar biasa (KLB)", ungkapnya.

" Aph wajib mnyelidikan adanya dugaan Kelalaian K3 sebagaimana dimaksud dalam UU no 1 tahun 1970 tentang Kecelakaan Kerja "Barang siapa melanggar ketentuan Pemberi kerja dalam mempekerjakan tenaga kerja wajib memberi kan perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan baik mental maupun fisik tenaga kerja" sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat 3 dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) sebagaimana dimaksud pasal 186 Undang Undang RI No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan", tegas Tommy

Tommy mengingatkan agar Polda Sumut khususnya Nakhoda Lex Specialist agar tak lupa menyita cctv di sekitar korban bekerja dan Tong tempat korban meninggal, agar tidak ada alasan alasan licik bahwa di lokasi kejadian tidak ada cctv atau rusak.

" Polisi juga harus memikirkan dugaan dugaan lain dalam hal ini, jangan hanya terfokus pada kecelakaan kerja, logika karyawan yang sudah bekerja tahunan bisa ceroboh masuk ke dalam tong yang berisi bahan kimia, kan kita patut menduga bisa saja ada kejadian lain yang sengaja di buat seolah olah itu kecelakaan kerja padahal aslinya bukan itu. Makanya penting untuk pihak Ditreskrimsus Polda Sumut agar menyita cctv di sekitar lokasi", tukasnya.

Tags

Posting Komentar