News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Usulkan Perubahan Perda No 7/2021 Tentang RPJM 2021-2026, Fraksi Partai Golkar DPRD Pertanyakan Pertimbangan Pemko

Usulkan Perubahan Perda No 7/2021 Tentang RPJM 2021-2026, Fraksi Partai Golkar DPRD Pertanyakan Pertimbangan Pemko

H.Mulia Asri Rambe, SH selaku juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Medan.

Medan - Fraksi Partai Golkar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan Pemerintah Kota (Pemko) Medan mengusulkan perubahan peraturan daerah (Perda) No 7 tahun 2021 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJM) Kota Medan tahun 2021-2026.


Pertanyaan tersebut diungkap H.Mulia Asri Rambe, SH (Bayek) selaku juru bicara Fraksi Partai Golkar DPRD Medan ketika membacakan pemandangan umum fraksinya atas penjelasan kepala daerah terhadap
rancangan peraturan daerah (Ranperda) Kota Medan tentang perubahan Perda nomor 7 tahun 2021 tentang RPJMD
tahun 2021 - 2026, Senin (21/8).

Bayek yang juga Sekretaris Komisi IV DPRD Medan ini mempertanyakan apa yang menjadi pertimbangan Pemko Medan mengusulkan perubahan (RPJMD) ini.

Termasuk permasalahan apa yang dihadapi Pemko Medan dalam rangka melaksanakan pembangunan daerah baik semasa penanganan pandemi covid 19 dan masa pemulihan akibat covid terutama untuk bidang kesehatan, pemulihan perekonomian dan jaminan sosial bagi masyarakat Kota Medan.

Selanjutnya tambah Bayek, apa sasaran yang akan diwujudkan ruang lingkup pengaturan jangkauan dan arah pengaturan dari RPJMD Kota Medan setelah adanya perubahan. "Mohon penjelasan,! Harap Bayek.

Menurut Bayek, kebijakan untuk melakukan perubahan RPJMD oleh Pemko Medan tentunya telah melalui pertimbangan yang matang dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam pasal 264 ayat (5) undang-undang nomor 23 tahun 2014, yang menyatakan RPJMD dapat diubah apabila berdasarkan hasil pengendalian dan evaluasi tidak sesuai dengan perkembangan keadaan atau penyesuaian terhadap kebijakan yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 86 tahun 2017 pada pasal 342 ayat (1) point 3 menyatakan perubahan 
RPJMD dapat dilakukan apabila terjadi perubahan yang mendasar, antara lain mencakup terjadinya bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah atau perubahan kebijakan nasional.

"Pembangunan Kota Medan sebagaimana yang kita harapkan tentulah dikelola secara prima dan komprehensif, tidak cukup hanya mengedepankan aturan dan perencanaan yang baik namun memerlukan implementasi yang kongkrit dan tepat sasaran serta pendekatan yang humanis,"ujar Bayek.

Untuk itu kata Bayek, diperlukan sikap mental yang tangguh, pengabdian yang tulus, etos kerja yang tinggi, jujur dan disiplin serta terus-menerus meningkatkan skill dan  profesionalitas dari segenap pelaku pembangunan kota yang kesemuanya itu merupakan faktor kunci keberhasilan pembangunan.

Semoga melalui pembahasan perubahan RPJMD ini diharapkan akan menghasilkan sebuah Perda yang mampu dilaksanakan secara terintegrasi, komprehensif, transparan," imbuhnya. (ali)

Tags

Posting Komentar