News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

“PKL Digusur, Siapa Diuntungkan? Publik Pertanyakan Arah Kebijakan”

“PKL Digusur, Siapa Diuntungkan? Publik Pertanyakan Arah Kebijakan”

 


Dr. Agus Purwanto, S.Pd, M.Kesos

Akademisi/Pengamat Kebijakan Publik

Posmetro - Binjai | Pemerintah Kota Binjai diharapkan tidak hanya fokus pada penertiban atau penggusuran Pedagang Kaki Lima (PKL), tetapi juga menghadirkan solusi konkret yang berpihak pada keberlangsungan ekonomi masyarakat kecil. 

Penataan PKL harus menjadi bagian dari strategi pemberdayaan, bukan sekadar penegakan aturan semata.


Pengamat kebijakan publik, Dr. Agus Purwanto, S.Pd, M. Kesos., menegaskan bahwa relokasi PKL semestinya dilakukan ke lokasi yang strategis dan memiliki potensi ekonomi yang memadai. “Memindahkan PKL tanpa mempertimbangkan akses pasar dan daya beli masyarakat sama saja dengan mematikan usaha mereka secara perlahan,” ujarnya.


Menurutnya, keberadaan PKL justru menunjukkan semangat masyarakat dalam berusaha dan bertahan hidup. Oleh karena itu, kebijakan pemerintah perlu mengakomodasi kepentingan tersebut agar tidak menimbulkan dampak sosial baru seperti meningkatnya pengangguran dan kemiskinan.

“Pemerintah harus bersyukur masyarakat masih memiliki kemauan untuk berusaha. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru menciptakan pengangguran baru,” tambahnya.


Dalam konteks ini, diperlukan pendekatan win-win solution antara pemerintah dan masyarakat. Penegakan Peraturan Daerah (Perda) tetap penting untuk menjaga ketertiban kota, namun di sisi lain kebutuhan masyarakat untuk mencari nafkah juga harus dijamin.

Sebagai langkah konkret, Pemko Binjai didorong untuk:

1. Menyediakan lokasi relokasi PKL yang strategis, aman, dan memiliki akses konsumen yang baik

2. Memberikan fasilitas pendukung seperti tenda, listrik, air, dan kebersihan

3. Melakukan pendampingan usaha dan pelatihan bagi PKL agar lebih berkembang

4. Membuka ruang dialog dengan para pedagang sebelum mengambil kebijakan penertiban


Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwal) Binjai nomor 28 tahun 2020 tentang Dispensasi Izin Lokasi Pedagang Kaki Lima di Kota Binjai tidak mengatur keberadaan dan penataan PKL secara komprehensif se-kota Binjai di Bab II Pasal 2 tentang penempatan pedagang kaki lima di kota Binjai. Dengan adanya regulasi ini diharapkan mampu menjadi landasan hukum secara teknis yang adil dan solutif, sehingga tidak hanya menitikberatkan pada penertiban, tetapi juga pemberdayaan.

Dengan kebijakan yang tepat, penataan PKL dapat menjadi momentum untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga keindahan dan ketertiban kota.


Oleh karena itu, pendekatan yang dilakukan seharusnya tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga disertai solusi yang berkelanjutan. Kebijakan yang tidak sensitif terhadap kondisi sosial-ekonomi berisiko memperlebar kesenjangan dan menimbulkan ketidakpercayaan publik.

Kami menekankan bahwa keadilan sosial harus menjadi prinsip utama dalam setiap kebijakan publik. Penertiban PKL jangan sampai dipersepsikan sebagai upaya melindungi kepentingan kapital atau pelaku usaha besar, sementara rakyat kecil semakin terpinggirkan.

Pemerintah perlu memastikan transparansi, dialog terbuka, serta partisipasi masyarakat dalam setiap proses pengambilan keputusan. Dengan demikian, penataan kota dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap hak-hak ekonomi. 


Patut kita pertanyakan mungkinkah ada indikasi keberpihakan terhadap pemberian akses pada kepentingan pelaku usaha besar dengan dibungkus penegakan perda?. Tunggu saja pada waktunya. (SPT)

Tags

Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Posting Komentar