News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dewan Apresiasi Bobby Terbitkan Perda Miliki Rumah Layak Huni

Dewan Apresiasi Bobby Terbitkan Perda Miliki Rumah Layak Huni



Medan - Ketua Komisi IV DPRD Medan Haris Kelana Damanik apresiasi dan mendukung penuh Walikota Medan M Bobby Afif Nasution terkait pengusulan Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Apalagi dalam penjelasannya, tujuan Ranperda untuk membantu terwujudnya kesejahteraan rakyat dengan memiliki rumah layak huni bermartabat.


Dukungan dan apresiasi itu disampaikan Haris Kelana Damanik kepada wartawan, Selasa (22/8) menyikapi penjelasan Walikota Medan terkait Ranperda Kota Medan tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Menurutnya, Ranperda tersebut sangat penting guna membantu peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Menurutnya, terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak bermartabat, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. 

“Kita dukung penuh dengan harapan rumah masyarakat prasejahterah di Medan Utara mendapat bantuan penataan,” ujar Haris selaku politisi Gerindra itu.

Dikatakan Haris, masih banyak rumah penduduk di Medan Utara yang berada dikawasan kumuh. Untuk itu sangat dibutuhkan bantuan pemerintah menata kawasan dan perbaikan rumah. 

“Kita harapkan adanya Perda ini akan menjadi kewajiban prioritas mrnjadikan seluruh rumah disana layak huni,” harap Haris Kelana Damanik yang juga Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan itu.

Sebagaimana sebelumnya, Wali Kota Medan Bobby Nasution dalam penjelasannya, dengan adanya Ranperda guna terwujudnya kesejahteraan rakyat dapat ditandai dengan meningkatnya kualitas kehidupan yang layak bermartabat, antara lain melalui pemenuhan kebutuhan papannya (rumah).

Atas dasar itu, kata Bobby Nasution, upaya menempatkan bidang perumahan dan permukiman sebagai salah satu sektor prioritas dalam pembangunan manusia Indonesia yang seutuhnya sangat strategis dan ideal bagi kesejahteraan rakyat. 

“Apalagi perumahan dan permukiman merupakan salah satu kebutuhan dasar. Di samping itu juga mempunyai fungsi strategis sebagai pusat pendidikan keluarga, persemaian budaya dan peningkatan kualitas generasi mendatang serta  pengejawantahan jati diri,” kata Bobby Nasution.

Oleh karenanya dalam rangka menjamin penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang efektif dan efisien, ungkap Bobby Nasution, tentunya perlu didukung oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melalui pembinaan penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman.

Dikatakan Bobby Nasution didampingi Wakil Wali Kota H Aulia Rachman, berdasarkan pengaturan tersebut Pemerintah Daerah wajib memberikan pelayanan publik dalam penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman agar masyarakat mampu bertempat tinggal serta menghuni rumah yang layak dan terjangkau di dalam perumahan yang sehat, aman, harmonis dan berkelanjutan di seluruh wilayah Kota Medan sebagai salah satu bagian dari Kabupaten/Kota di Provinsi Sumut.

Diketahui, Ranperda Kota Medan Tentang Penyelenggaraan dan Kawasan Permukinan terdiri dari XV BAB dan 62 Pasal. Ranperda bertujuan sebagaimana pada BAB I, Pasal 3 yakni memberikan kepastian hukum dan mewujudkan ketertiban dalam penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Mendukung penataan dan pengembangan wilayah serta serta penyebaran penduduk yang proporsional melalui pertumbuhan lingkungan hunian dan Kawasan Permukiman sesuai dengan tata ruang untuk mewujudkan keseimbangan kepentingan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Menjamin terwujudnya rumah yang layak huni dan terjangkau dalam lingkungan yang sehat, aman, serasi, teratur, terencana, terpadu dan berkelanjutan. Menunjang pembangunan di bidang ekonomi, sosial dan budaya.

Begitu juga dalam BAB III diatur soal jenis dan bentuk rumah. Di Pasal 8 disebutkan Rumah dibedakan menurut jenis dan bentuknya. Jenis rumah sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan pelaku pembangunan dan penghunian meliputi rumah komersial, rumah umum, rumah khusus, rumah swadaya dan rumah negara.

Bentuk rumah sebagaimana dimaksud dibedakan berdasarkan hubungan atau keterkaitan antar bangunan meliputi rumah tangga, rumah deret dan rumah susun. (ali)

Tags

Posting Komentar