News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dewan Desak Perwal Nomor 86/2022 Tentang Penyelenggaraan CCTV Ditegakkan

Dewan Desak Perwal Nomor 86/2022 Tentang Penyelenggaraan CCTV Ditegakkan


Medan – Anggota Komisi I DPRD Medan, Habiburrahman Sinuraya, mendesak dinas terkait seperti Dinas Kominfo Kota Medan, Dinas Pendapatan dan Dinas Perizinan segera menegakkan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 86 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan CCTV.


Pasalnya, keberadaan CCTV tersebut sangat dibutuhkan sebagai alat bukti untuk mengungkap kejahatan begal, genk motor dan aksi kriminalitas jalanan yang akhir-akhir ini menjadi perhatian serius Wali Kota Medan Bobby Nasution. “Buat apa Perwal diterbitkan kalau tak dijalankan? Kita minta segera tegakkan perda ini,” ungkapnya, kemarin.

Politisi Partai Nasdem ini menambahkan, wacana pemasangan 10 ribu unit CCTV yang digaungkan Wali Kota Medan harus didukung dalam rangka meningkatkan sinergitas dalam bergerak berkolaborasi.

“Belakangan suasana ketentraman, ketertiban dan keamanan di Kota Medan menjadi kurang kondusif yang disebabkan banyaknya aktivitas kelompok pengendara atau sering disebut genk motor. Aktivitas yang mereka lakukan kerap mengarah ke prilaku pidana, dari mulai perampasan kenderaan bermotor pengendara lain, melukai pengendara lain bahkan masyarakat yang sedang berjalan kaki, sampai tindakan perampokan dan beberapa mengakibatkan meninggal dunia,” terangnya.

Lebih lanjut dijelaskan Habib, pihak kepolisian masih kesulitan dalam meringkus genk motor dan begal, karena masih belum terlihat jejak hilangnya para pelaku ini setelah melakukan aksinya. Untuk itu, pemasangan 10 ribu unit CCTV perlu didukung semua pihak agar aktivitas buruk dan hal-hal buruk lainnya yang terjadi dapat diawasai dan segera diringkus.

“Pasal 5 ayat 1 tegas bunyinya, tempat penyelenggaraan CCTV itu bangunan gedung, area publik dan reklame wajib memasang CCTV. Ayat 4 berbunyi, reklame sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf c meliputi billboard, vidiotron dan megatron,” terangnya.

Jika dilihat pada Pasal 5 ayat (1) huruf c dan ayat (4), lanjut Habib, Wali Kota Medan dapat segera menekan para pengusaha dibidang billboard, vidiotron dan megatron atau yang berhubungan dengan reklame agar segera memasang CCTV di reklame yang sudah dibuat di tanah asset Pemko Medan dan menyerahkan IP adressnya ke Pemko Medan.

“Hal ini merupakan suatu inovasi bagi Kota Medan dalam penyelenggaraan CCTV untuk memantau semua sarana umum yang ada di Kota Medan. Ini juga merupakan inovasi yang menghemat anggaran karena kita mewajibkan para pengusaha yang memasang CCTV-nya di reklame yang mereka bangun di Aset pemko Medan,” pungkasnya seraya menyebut jika ada pengusaha yang enggan mengikut aturan memasang CCTV, maka izinnya jangan diperpanjang. (ali)

Tags

Posting Komentar