News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Rencana Revitalisasi Warenhuis, Pemko Medan Diminta Jangan Sewenang-wenang

Rencana Revitalisasi Warenhuis, Pemko Medan Diminta Jangan Sewenang-wenang



Medan – Pemko Medan diingatkan agar taat hukum dan tidak berbuat sewenang-wenang terhadap bangunan bersejarah Gedung Warenhuis termasuk lahan kosong yang berada di Jalan Hindu, Kesawan, Kecamatan Medan Barat. 

“Sebaiknya Pemko Medan taat hukum dan mematuhi Putusan Kasasi tanggal 4 Februari 2021,” ujar keluarga Ahli waris Dalip Singh Bath melalui kuasa hukumnya Bambang Hermanto,SH,MH dan Ruben Panggabean,SH,MH kepada wartawan, kemarin.

Dijelaskan Bambang, saat ini pihaknya sedang mengajukan eksekusi terhadap putusan Kasasi yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut. Meskipun pihak Kantor Pertanahan Kota Medan dan Pemko Medan sedang mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK), tetapi sebagaimana diketahui hal tersebut tidaklah menunda proses eksekusi putusan Tata Usaha Negara yang telah membatalkan Sertifikat Hak Pakai nomor 01653/Kelurahan Kesawan diterbitkan tanggal 14 Maret 2018 atas nama Pemerintah Kota Medan.

“Wacana yang disebarluaskan melalui platform sosial media terkait rencana revitalisasi gedung Warenhuis oleh Pemko Medan sangat kami sayangkan karena tanpa terlebih dahulu meminta persetujuan dari pihak ahli waris Daliph Singh Bath,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama atasnama Ahli Waris Ismail Nusantara S. Pulungan melalui pesan singkat yang diterima oleh kuasa hukum APINDOSU, mendukung sepenuhnya penataan Kota Medan utamanya di sekitar lokasi Kesawan, sesuai dengan penjelasan Bapak Presiden RI dalam kunjungan kerja di Kota Medan beberapa waktu lalu.

Ismail juga kembali mengingatkan publik bahwa sejak awal ahli waris Warenhuis sangat terbuka untuk membina komunikasi bahkan telah melakukan pertemuan teknis beberapa kali bersama Pemko Medan dengan tujuan agar proses kolaborasi dan revitalisasi gedung dapat berjalan bersama.

Ahli Waris Dalip Singh Bath menghargai niatan awal yang cukup korporatif dari Pemko Medan, namun hal tersebut saat ini mulai terlihat bertolak belakang dari komitmen semula, dengan beredarnya berita di media akhir -akhir ini yang diyakini kurang beretika.

Dalam proses penyelesaian Warenhuis sebagaimana dipaparkan oleh tim kuasa hukum, Ismail mengharapkan, hadirnya negara dalam proses peradilan, serta akan mengirimkan permohonan kedua untuk beraudesi langsung dengan Presiden Joko Widodo. Sehingga tujuan pemerintah untuk menjadikan perubahan total di Kota Medan dapat terlaksana, dimana hal ini juga sesuai dengan komitmen bersama Ahli Waris.

Ismail mengharapkan, agar Presiden RI, Menkopolhukam RI dan Menteri ART /Kepala BPN RI, dapat menerima audensi dan membuka ruang komunikasi yang baik bersama Ahli Waris, serta mengingatkan Pemko Medan, sehingga proses keputusan pengadilan dapat dihormati bersama, dengan tidak mengurangi Hak Ahli Waris.

Selain proses eksekusi, pihak kuasa hukum menjelaskan juga akan mengambil langkah hukum dengan melayangkan somasi dan tentu akan menggugat pihak Pemko Medan dan Kantor Pertanahan Kota Medan ke pengadilan atas perbuatan melawan hukum. “Tidak tertutup juga akan kita laporkan ke kepolisian, bila tetap arogan. Dan melaporkan juga ke Lembaga HAM Internasional,” tegasnya.

Pihaknya juga mempertanyakan logika penganggaran yang disusun Pemko yang disetujui DPRD Medan terhadap biaya revitalisasi Warenhuis yang hingga puluhan miliar rupiah, tetapi ternyata aset tersebut bukan milik Pemko.

“Ini bagaimana proses penganggarannya, kenapa asal-asalan Sertifikat Hak Pakai sebagai alas hak Pemko untuk mengelola gedung Warenhuis kan sudah dinyatakan batal oleh hukum, kita minta KPK melakukan supervisi terhadap anggaran itu,” keluhnya.

Oleh karena itu, kuasa hukum meminta pihak auditor negara BPK / BPKP dan Inspektorat Kemendagri hingga KPK untuk segera melakukan audit terhadap anggaran multi years sebesar Rp32 miliar yang ditampung di Dinas Perumahan Permukiman Cipta Karya Penataan Ruang Kota Medan.

Langkah ini menurutnya, penting untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan keuangan daerah bahkan berpotensi akan merugikan keuangan negara. “Apakah proses budgeting ini tidak bermasalah hukum?, karena Pemko menganggarkan biaya yang besar untuk revitalisasi aset yang bukan miliknya,” tambah Bambang selaku Kordinator Tim Kuasa Hukum Ahli Waris Dalip Singh Bath. (ali)

Tags

Posting Komentar