News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Lagi, Wartawan Dianiaya & Diancam Dibunuh Saat Meliput, Direktur LBH: Pertaruhan nama baik Polrestabes Medan

Lagi, Wartawan Dianiaya & Diancam Dibunuh Saat Meliput, Direktur LBH: Pertaruhan nama baik Polrestabes Medan

 


Medan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan sangat mengecam dan mengutuk keras dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap rekan-rekan wartawan yang dilakukan beberapa preman bayaran saat rekontruksi kasus oknum DPRD Medan, Senin (27/2/2023). Terlebih lagi, aksi itu tidak segan-segan dilakukan dan terang-terangan dihadapan personil polisi.


"Aksi preman ini bukan hanya merugikan hak masyarakat dalam mendapatkan informasi serta terkesan tidak adanya wibawa dan harga diri Kepolisian R.I dihadapan para preman yang mengaku anggota salah satu OKP di Kota Medan. Seakan-akan para preman terkesan kebal hukum dan dapat mengatur segalanya," ujar Direktur LBH Kota Medan Irvan Saputra, SH, MH didampingi Wakil Direktur Muhammad Alinafiah Matondang, SH., M.Hum, Selasa (28/2/2023).


Irvan mengatakan, LBH Medan menduga terduga pelaku telah melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor : 40 Tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 (dua) tahun penjara dan denda paling banyak Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan melanggar ketentuan Pasal 170 ayat (2) huruf 1.e KUHP Jo. 406 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selamanya tujuh tahun penjara. 


"LBH Medan sangat mendukung sikap dan keputusan rekan-rekan wartawan Korban dugaan kekerasan, ancaman serta perintangan tugas jurnalistiknya dalam menyampaikan pengaduan/laporan Polisi terhadap para preman tersebut di Polrestabes Medan," ujarnya. 


Lebih lanjut, Irvan bilang, LBH Medan  mendesak Polrestabes Medan untuk cepat, professional, objektif dan transparan dalam melakukan proses hukum terhadap terduga pelaku demi rasa keadilan dan kepastian hukum bagi rekan-rekan wartawan serta adanya efek jera terhadap terduga pelaku. Sebab sudah seringkali rekan-rekan wartawan menjadi korban kekerasan saat melakukan kerja-kerja profesinya yang terkesan lemahnya perlindungan hukum terhadap Profesi Wartawan.


"Menuntut Polrestabes Medan bersikap profesional, objektif dan transparan untuk mengusut tuntas kepentingan dan hubungan para preman ini dengan kasus oknum anggota DPRD Kota Medan ini. Sebab diduga adanya kesengajaan dan suruhan agar kasus oknum anggota DPRD Kota Medan ini tidak terpublikasi luas ke masyarakat. Hal ini tidak dapat dibiarkan begitu saja sebab akan berakibat pelanggaran hak asasi manusia sebagaimana Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 Tentang Hak Azasi Manusia Jo. Pasal 19 angka 2 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 Tentang Hak-hak Sipil dan Politik," tegasnya.


Dan penuntasan kasus oknum Anggota DPRD Kota Medan serta Kekerasan terhadap wartawan ini,  kata Irvan, menjadi pertaruhan nama baik Polrestabes Medan yang apabila tidak dituntaskan dengan professional, objektif dan transparan maka akan menimbulkan perspektif negatif dikalangan para wartawan juga dimata publik. Sebab terduga pelaku tidak ada segannya melakukan dugaan tindak pidana kekerasan dan ancaman serta perintangan terhadap wartawan dihadapan personil Polrestabes Medan juga dihadapan publik seolah-olah kebal hukum dan dapat mengatur segalanya. (*)

Tags

Posting Komentar