Dalam Seminggu, 25 Pelaku Curanmor di Medan Ditangkap, Ini Data Lengkapnya...
Dalam tempo sepekan, Satreskrim Polrestabes Medan dan Polsek jajaran mengamankan sebanyak 25 pelaku curanmor dari berbagai lokasi. Para pelaku kriminal yang ditangkap tersebut, terdiri dari 16 kasus yang terjadi selama bulan Mei 2022.
Pejabat Sementara (PS) Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan, motif rata-rata para tersangka melakukan aksi curanmor untuk memenuhi kebutuhan narkoba.
“Sebagian besar para pelaku melakukan aksi kejahatannya dengan cara mengambil di parkiran rumah atau toko. Masuk ke rumah, merusak pintu yang kemudian mengambil sepeda motor milik korban,” ungkap Fathir, Senin, (23/5).
Dijabarkan Fathir, para tersangka curanmor semuanya laki-laki. Antara lain, Surya Darma alias Gebres, Mulyadi alias Unying, Sugandi alias Gandul, ketiganya warga Medan Sunggal. Kemudian, Hendro Ricardo Situmeang (31) warga Medan Denai, Samuel Simarmata alias Kopral (25) warga Percut Seituan.
Selanjutnya, Agus Salim alias Abeh (46) warga Medan Denai, Rifky Saprinal (20), Aditya Pratama (24), dan M Fadly (20), ketiganya warga Percut Seituan. Berikutnya, R alias Dani (18) warga Kelurahan Tegal Rejo, Andri Gunawan Panggabean alias Borju (35) warga Jalan Pelita VI Pasar II, dan Rudi (34) warga Medan barat. Lalu, Dedi Asrul Sani Tanjung (32) warga Medan Johor, Nurhidayat Simanjuntak (42) warga Medan Marelan, Hendri Sitorus alias Andre (32) dan Prastiyo (39), keduanya warga Medan Tembung.
Kemudian, M Chairil Iqbal Lubis alias Iqbal (27), Dandi Ruslandi (21) dan RIB (15), ketiganya warga Namorambe. Selanjutnya, AN warga Medan Tembung, Sud alias Acil (20) warga Sunggal Deli Serdang, Bangkit Mangatur Sembiring (50) warga Keramat Jati Jakarta Timur, J warga Jalan Muara Gg Bayur, Dusun Selambo. Terakhir, AG warga Medan Selayang, dan Ageng Wahyu Irawan (21) warga Sunggal. “Dari para tersangka, disita berbagai barang bukti seperti kunci letter T, sejumlah sepeda motor dan handphone berbagai merk, hingga obeng. Para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan amcaman hukuman 7 tahun penjara,” jabarnya.
Fathir menyatakan, pihaknya dan Polsek jajaran tidak akan segan menindak tegas para pelaku kejahatan. “Polrestabes Medan dan Polsek jajaran akan memburu setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan kenyamanan warga Kota Medan. Kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan,” ujarnya. (smp)
Posting Komentar