Janda Cantik Digrebek saat Live Bugil di Kamar Mandi
Seorang perempuan berinisial KF (30) di Kabupaten Pasuruan, Jawa Barat harus berurusan dengan polisi.
Ia ditangkap saat sedang melakukan siaran langsung di media sosial tanpa busana.
KF diamankan di sebuah kamar mandi kafe di kawasan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, Senin (28/2/2022) sekira pukul 21.00 WIB.
Wanita dengan nama panggung Kleopatra itu meraup puluhan juta rupiah dari aksi pamer tubuhnya di media sosial.
Kerap Beraksi di Kamar Mand
Mengutip Surya, Kleopatra ternyata tak sendiri, ia mengikuti temannya yang juga pemilik agensi berinisial BA.
Dia biasanya beraksi di kamar mandi rumahnya.
Namun, malam sebelum ia diamankan, janda tanpa anak itu mendapat permintaan dari pengikutnya untuk beraksi di kamar mandi tempat umum.
Polisi yang mendapat informasi soal aksi Kleopatra itu kemudian bergerak untuk melakukan penangkapan.
"Ia diamankan saat sedang live tanpa busana. Dari lokasi penggerebekan, kami amankan seperangkat alat untuk live dan pakaian yang bersangkutan," kata Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto.
Penangkapan itu dilakukan setelah petugas mendapat laporan dari masyarakat.
"Kami selidiki sejak November tahun lalu, tetapi yang bersangkutan pergi ke Jakarta."
"Sehari sebelumnya, kami dapatkan informasi bahwa ia (Kleopatra) sedang beraksi," ungkapnya.
Raup Keuntungan Puluhan Juta Tiap Bulan
Adhi mengungkapkan, keuntungan yang didapatkan Kleopatra dari aksinya itu mencapai puluhan juta rupiah.
Salam satu bulan, Kleopatra bisa mengantongi Rp 15 juta sampai Rp 20 juta.
"Dari aplikasinya dan agensi, dia dibayar 6 dolar per jam atau sekitar Rp 10.000."
"Dia per hari minimal bisa live sampai tiga jam lebih," kata Adhi, seperti dikutip dari Tribun Jatim.
Selain itu, dia juga mendapatkan bagi hasil dari koin yang diberikan penonton setianya saat siaran langsung.
Satu koin seharga Rp 3.000, sedangkan setiap melakukan siaran langsung penontonya bisa mencapai 30 ribu orang.
"Kalau koin ini dibagi sama pemilik aplikasi dan agensinya."
"Presentasenya, 60 (persen) untuk host dan Kleopatra dan sisanya untuk aplikasi dan agensi," bebernya.
Bergabung dengan Agensi Sejak Tahun Lalu
Dikatakan Adhi, Kleopatra bergabung dengan temannya yang merupakan agensi sejak September 2021 lalu.
Agensi ini, lanjut Adhi, bertugas untuk mencari perempuan-perempuan yang mau dijadikan host dalam aplikasi tersebut.
Sementara, ada enam host yang menjadi binaannya.
"Ini masih akan kami kembangkan lebih dalam," ujarnya.
Adhi melanjutkan, agensi memiliki kriteria khusus sebelum merekrut host.
Setiap bulan, agensi bisa meraup keuntungan Rp 4-5 juta dari tiap host.
Dalam kasus ini, Kleopatra dan BA dijerat dengan Pasal 34 dan Pasal 36 Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2007 tentang Pornografi.
Atau Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Keduanya terancam hukuman penjara 10 tahun atau denda Rp 5 miliar.
Posting Komentar