News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pengeroyok Ketum KNPI Ternyata Debt Collector, Dibayar Rp1juta per Orang

Pengeroyok Ketum KNPI Ternyata Debt Collector, Dibayar Rp1juta per Orang

 


Polda Metro Jaya menyebut para tersangka pengeroyokan terhadap Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Haris Pertama rata-rata berprofesi sebagai debt collector.

Diketahui, sejauh ini polisi telah menangkap tiga orang tersangka yakni MS, JT, dan SS. Sedangkan dua orang lainnya yakni H dan I masih buron dan dalam upaya pengejaran.

"Profesi swasta debt collector," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat kepada wartawan, Selasa (22/2).

Dalam kasus ini empat orang berperan sebagai eksekutor atau pengeroyok yakni, MS, JT, H, dan I. Keempat eksekutor tersebut, diketahui diperintahkan oleh SS.

Tubagus mengungkapkan bahwa para eksekutor itu mendapat imbalan sebesar Rp1 juta per orang untuk mengeroyok Haris.

"Betul (mendapat imbalan) yang sudah diterima (Rp1 juta)," ucap Tubagus.

Dalam melakukan aksinya, keempat eksekutor itu juga memiliki peran berbeda. Tersangka A berperan memukul menggunakan batu, kemudian JT memukul korban tiga sampai empat kali pada bagian wajah dengan tangan kosong.

Lalu, tersangka MS menendang wajah dan badan korban. Dan terakhir, tersangka I memukul korban dengan menggunakan helm.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. Sementara untuk tersangka SS selaku pemberi perintah turut dikenakan Pasal 55 KUHP Jo Pasal 20 KUHP.

Sebelumnya, Haris Pertama menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang tak dikenal di parkiran sebuah restoran di Cikini, Jakarta Pusat, Senin (21/2) kemarin.

Peristiwa pengeroyokan itu kemudian dilaporkan Haris ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/928/II/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 21 Februari 2022. (CNN)

Tags

Posting Komentar