News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Terkait dengan Ganti Rugi RTH, Ketua Komisi IV DPRD Medan Minta Warga Selayang Bersabar

Terkait dengan Ganti Rugi RTH, Ketua Komisi IV DPRD Medan Minta Warga Selayang Bersabar

 


Ketua Komisi IV DPRD Medan Paul Mei Anton Simanjuntak, meminta masyarakat yang bermukim di Jalan Bunga Asoka Kecamatan Medan Selayang bersabar perihal ganti rugi lahan mereka yang masuk dalam peta Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Medan. 

Permintaan itu disebabkan saat ini pemerintah daerah tengah fokus menangani pandemi Covid-19. Sehingga banyak anggaran yang tersedot untuk itu. 

"PAD Pemko Medan kan gak banyak karena Covid-19 ini. Kita upayakan lah berapa yang bisa diganti rugi tahun ini dan tahun depan. Kita juga bantu mengesahkan anggaran ganti rugi lahan yang terkena RTH dianggarkan di P-APBD 2021 atau R-APBD 2022," katanya, Selasa (1/6). 

Politisi PDIP ini memahami kegelisahan warga atas ganti rugi yang tak kunjung jelas. Katanya, Komisi IV pernah mempertanyakan hal itu ke dinas terkait. Namun dari mereka disebutkan bahwa anggaran yang ada tidak hanya dialihkan untuk penanganan Covid-19, juga dialihkan untuk penanganan banjir. 

"Perbaikan infrastruktur jalan, penanganan sampah, banjir juga butuh perhatian. Makanya kita berharap masyarakat bersabar soal ganti rugi lahan yang masuk peta RTH itu. Kalau anggaran cukup, anggota dewan siap untuk mengawal itu," tambahnya.

"Selagi belum ada ganti rugi lahan, masyarakat bebas mengelola lahan mereka. Beda kalau sebaliknya," tandasnya. 

Pada berita sebelumnya, Ombudsman Sumut memanggil Kadis Perkimtaru Kota Medan Benny Iskandar atas laporan warga Jalan Bunga Asoka Kecamatan Medan Selayang. Usai menerima panggilan, Benny yang ditanya sejumlah wartawan cukup hemat mengeluarkan kata-kata. 

Untuk diketahui bersama, ada 16 persil lahan warga Jalan Bunga Asoka yang masuk peta RTH Kota Medan. 2 persil di antaranya sudah mendapatkan ganti rugi. Terkuak, 2 persil lahan tersebut ternyata dimiliki anggota DPRD Medan Afif Abdillah, yang tak lain anak dari mantan Wali Kota Medan Abdillah. Sehingga warga menduga, latar belakang si pemilik lahanlah pembayaran proses ganti rugi tidak menemukan kendala. Berbeda perlakuan terhadap masyarakat yang sama sekali tak punya kuasa.(pm)

Tags

Posting Komentar