News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sor Lihat Body Mulus, Ayah dari Desa Manunggal Gagahi Anak Tiri sedari SD Hingga SMP

Sor Lihat Body Mulus, Ayah dari Desa Manunggal Gagahi Anak Tiri sedari SD Hingga SMP

 


Tergiur dengan kemolekan tubuh anak tirinya jadi motif pelaku mencabuli korban selama empat tahun. Fakta tersebut terungkap dari hasil pemeriksaan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan kepada pelaku R.

"Motif pelaku menggagahi anak tirinya karena tertarik dengan tubuh korban. Oleh karena itu, dicabuli dari SD sampai SMP," ujar Kasatreskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP I Kadek Hery Cahyadi SIK, Senin (21/6/2021).

Kadek menerangkan, pelaku melakukan persetubuhan dengan cara bujuk rayu dan diiming-imingi diberi uang.

"Setelah puas melampiaskan nafsu birahi, pelaku kerap mengancam korban akan membunuhnya jika melaporkan kepada ibu kandungnya," terang mantan Kasatresnarkoba Polres Labuhanbatu ini.

Ketika ditanya apakah pelaku tak diberi 'jatah' oleh istrinya, Kadek menjawab berhubungan intim tetap dilayani.

"Kendati istri masih bersedia melayani berhubungan badan, namun pelaku tetap saja bernafsu mengerayang anak tirinya," jawab Kadek.

Disinggung adakah gemar menonton film porno sehingga pelaku cabuli anak tirinya, Kadek menyatakan masih didalami.

"Kita masih dalami, tapi sampai saat belum ada mengarah ke sana (nonton film pornografi)," katanya.

Imbas perbuatan, kata Kadek pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU RI no. 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

"Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara," ujar lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 2008 ini.

Sebelumnya, Seorang ayah tega mencabuli anak tirinya selama empat tahun lamanya. Korban sebut saja Bunga disetubuhi dari Sekolah Dasar (SD) hingga berlanjut Sekolah Menengah Pertama (SMP).

Pelaku yang diketahui R, saat menyetubuhi korban diancam akan dibunuh jika tidak menuruti nafsu bejatnya.

Perbuatan tak bermoral itu, dilakukan pria berusia 51 tahun di rumah kontrakan yang ditempati bersangkutan bersama istri dan anak tirinya, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhandeli, Kabupaten Deli Serdang.

Pun demikian, pelaku sudah diamankan Unit PPA Satreskrim Polres Belawan setelah menindaklanjuti laporan ibu kandung korban.

Tags

Posting Komentar