News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ganggu Pengguna Jalan, Usaha Bongkar Muat di Kawasan Medan Tembung Harus Ditindak Tegas

Ganggu Pengguna Jalan, Usaha Bongkar Muat di Kawasan Medan Tembung Harus Ditindak Tegas

 


Anggota Komisi IV DPRD Medan Edwin Sugesti Nasution SE MM minta Pemko Medan serius menertibkan usaha ekspedisi dan aktifitas bongkar muat di sekitar Jalan Pukat Mandala By Pass kawasan Kecamatan Medan Tembung. Melalui Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Medan didesak memberikan sanksi tegas guna mengingatkan efek jera.

“Aktifitas bongkar muat di sana sangat mengganggu pengguna jalan bahkan warga sekitar. Daerah Jl Pukat itu merupakan kawasan perumahan, bukan kawasan bisnis atau perdagangan. Maka keberadaan usaha ekspedisi dan aktifitas bongkar muat telah melanggar Perda dan Perwal Kota Medan,” ujar Edwin Sugesti Nasution menyikapi keberadaan usaha ekspedisi dan aktifitas bongkar muat di Jl Pukat yang dikeluhkan warga, kemarin (13/6).

Dikatakan Edwin Sugesti asal politisi PAN itu, tindakan yang dilakukan Dishub Medan dengan sebatas tindakan langsung (tilang) kepada sopir truk yang melintas karena muatan melebihi muatan/tonase dinilai kurang efektif. Sebab, pemilik usaha ekspedisi terkesan membandel tidak peduli larangan Perda tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) No 2 Tahun 2015.

Maka itu kata Edwin Sugesti perlu dibutuhkan kolaborasi atau kordinasi antar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemko Medan memberikan sanksi tegas.
“OPD Pemko Medan kita harapkan mendukung ritme kerja Walikota Medan Bobby Nasution dalam penataan kota Medan,” ujar Edwin.

Ditambahkan Edwin, Dianya mengapresiasi langkah Dishub Medan yang sudah turun menindak supir truk di kawasan Medan Tembung karena melanggar Peraturan Walikota (PERWAL) Kota Medan No 13 Tahun 2016 tentang Larangan Kendaraan Melintasi Kawasan Tertentu dan Larangan Kendaraan Untuk Kegiatan Bongkar Muat di Kawasan Tertentu.

Namun tindakan tersebut kurang efektif dan perlu ada tindakan Admistrasi atau Pidana bagi pelanggar Perda. “Misalnya pencabutan izin Usaha atau penutupan tempat usaha. Dan bagi pemilik usaha harusnya paham dan sadar bahwa kegiatan usaha melanggar ketentuan,” sebut Edwin.

Sebagai warga Kota Medan, Edwin mengajak seluruh masyarakat dan pelaku usaha kiranya mendukung Visi dan Misi Walikota Medan Bobby Nasution dan Wakil Walikota Medan Aulia Rachman untuk membanahi dan menata kota Medan yang semrawut.”Saya sebagai penyambung lidah rakyat tentunya berharap hal ini dapat segera diatasi melalui tindakan yang tegas terhadap pelanggar aturan,” pinta Edwin.

Dijelaskan Edwin, adapun sanksi bagi pelanggar Perda RDTR berupa sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan Izin, pembatalan Izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi Ruang dan/atau Denda Administratif.

Kemudian sanksi pidana tentang RDTR termuat dalam pasal 69 sampai dengan Pasal 75 yang terdiri dari, pidana penjara, pidana denda, dan pidana tambahan beruoa pencabutan izin atau pencabutan status badan hukum. Dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun sedangkan denda sebanyak Rp 5 miliar. (pm)

Tags

Posting Komentar