News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bocah Tuntungan Meninggal Usai Digigit Anjing, Pemilik Anjing Malah Tantang Suruh Lapor Polisi

Bocah Tuntungan Meninggal Usai Digigit Anjing, Pemilik Anjing Malah Tantang Suruh Lapor Polisi

 

Lia Pratiwi, ibunda Reza, bocah yang meninggal usai digigit anjing.

Kasus M. Reza Aulia, bocah 10 tahun yang meninggal usai digigit anjing terjadi di Kecamatan Medan Tuntungan, Sumatera Utara. Sang bocah digigit Kamis (10/06/2021) lalu. Tiga hari kemudian, sang bocah pun meninggal. 

Ibu sang bocah, Lia Pratiwi (42), tak bisa menyembunyikan rasa sedihnya ketika ditemui di rumahnya di Jalan Sagu Raya, Perumnas Simalingkar A, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan pada Selasa (15/06/2021) siang.

Matanya masih berlinang ketika ditanya mengenai meninggalnya anak laki-lakinya yang masih berusia 10 tahun akibat digigit anjing tetangga.

Lia yang didampingi kuasa hukumnya, Oki Adriansyah menjelaskan, duduk perkara kasus yang menimpa keluarganya tersebut.

Awalnya, sang anak dan teman-temannya pulang jajan bersama temannya. Saat lewat depan rumah pemilik anjing, saat itu bersamaan dengan pemilik anjing keluar dari rumahnya untuk membeli air mineral.

"Datang lah tukang Aqua, pagar terbuka, anjing keluar pas anak saya lewat. Anak saya digigitnya di paha atas kanan. Setelah itu dia pulang ke rumah. Ngadu ke kakeknya," kata Lia.


Suami pemilik anjing: jalur hukum pun kami layani kelen...

Kakeknya kemudian menghubungi kepala lingkungan yang membantu mediasi untuk bertemu dengan pemilik anjing yang rumahnya hanya berjarak 10 rumah.

Sekitar pukul 15.00 WIB, Lia dihubungi oleh anaknya, M. Reza Aulia yang memberitahu dirinya baru saja digigit anjing. Setelah pulang kerja, Lia membawa anaknya ke bidan Manurung. "Di situ disuntik tetanus," kata Lia.

"Pada Jumat (11/6/2021) sekitar jam 12 kami datangi pemilik anjing untuk nanya, apa itikad baiknya. Setelah dijumpain, dimediasi, mereka malah seperti tak terima. Suaminya bilang, jalur hukum pun kami layani kelen. Di manapun kami terima tantangan kalian, bahkan Wali Kota," katanya.

Sementara istri pemilik anjing berkata bahwa yang terjadi adalah perkara uang Rp 100.000. Dia menyuruh Lia untuk datang pada malam hari mengambil uang Rp 100.000 ke rumahnya dengan catatan setelah dicek kuitansi berobatnya.

"Terus dibilangnya, hanya gara-gara Rp 100.000 diributkan," katanya.

Mendapat perlakuan tidak menyenangkan, dia kemudian pulang. Saat itu kondisi anaknya semakin memburuk. Demam hingga 39 derajat, badannya lemas dan kurang fokus.

Pada hari Jumat, dia, anaknya bersama kuasa hukumnya, Oki Adriansyah membuat laporan ke Polsek Tuntungan. Meski kondisi fisik Reza semakin melemah namun justru memberi semangat.

"Jadi anak saya kondisinya itu lemah sekali. Tapi karena kasus ini dia tetap semangat. Di mobil, sebelum sampai Polsek dia tidur aja. Sesampainya di di Polsek dia semangat kali ayok mak, ayok. Saya juga sempat tanya, kita lanjutkan kasus ini dek, dia bilang maju terus mak. Tetap semangat. Karena itu kasus ini harus jalan," katanya.

Selesai membuat laporan polisi di Polsek Tuntungan dengan nomor pengaduan STTLP/54/VI/2021/SPKT/Sektor Medan Tuntungan pada 11 Juni 2021 pukul 19.00 WIB, bahkan anaknya sempat berfoto bersama dengan Oki Adriansyah dengan menunjukkan berkas tersebut. Selanjutnya kasus itu dilimpahkan ke Polrestabes Medan.


Sebelum meninggal, korban lupa ingatan

Menurut Lia, bekas gigitan di paha bagian atas anaknya terlihat dengan jelas. Terdapat dua lubang yang sempat mengeluarkan darah dan membiru.

Luka itu yang menurutnya menjadi penyebab kondisi anaknya semakin memburuk. Anaknya sempat kesulitan untuk berjalan dan lupa.

"Sama segala hal dia lupa. Sama dirinya sendiri dia lupa. Dia gak tau. Nah, reaksinya dia super aktif, balik sana balik sini kayak anjing gitu, menjulurkan lidah, air liurnya keluar," katanya.

Hingga akhirnya pada Minggu (13/6/2021) setelah azan ashar, anaknya menghembuskan napas terakhirnya dan dikebumikan pada hari yang sama.


Kuasa hukum korban: tidak ada itikad baik dari pemilik anjing

Sementara itu, Kuasa Hukum korban, Oki Andriansyah menjelaskan, pihaknya sempat melakukan mediasi kepada pemilik anjing namun tidak mendapat respon yang baik.

Menurutnya, tidak ada itikad baik dari pemilik anjing sehingga akhirnya menempuh jalur hukum.

"Kami melihat tidak ada itikad baik dan malah menantang untuk mengambil jalur hukum. Karena melihat kondisi seperti itu ya, kita buat laporan," katanya.

Sejauh ini, pihaknya melihat bahwa pihak kepolisian sudah bekerja secara profesional dan dia yakin bahwa kasus ini akan tutas sebagaimana mestinya.

"Kita melakukan autopsi untuk mengambil langkah yang terbaik, kita melakukan upaya ini. Kalau tuntutan kita, pemiliknya harus diproses dan bisa dikenakan pasal 360, kelalaian yang menyebabkan orang meninggal dunia. Kita tunggu hasil visum yang katanya keluar dalam waktu 1 bulan," katanya.


Kasus dilimpahkan ke Polrestabes Medan

Sementara itu, Pejabat sementara (Pjs) Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Martua Manik saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp membenarkan ada laporan tersebut. Hanya saja, kasus tersebut kini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan.

"Iya bang, tapi kasusnya kini ditangani oleh Satreskrim Polrestabes Medan," ungkapnya. (kompas.com)

Tags

Posting Komentar