News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pemko Dituntut Peduli Pemenuhan Kesehatan Warganya

Pemko Dituntut Peduli Pemenuhan Kesehatan Warganya

 


Anggota DPRD Medan Ishaq Abrar Mustafa Tarigan S.I.P dorong Pemko Medan supaya lebih peduli  pemenuhan kesehatan masyarakat bagi warganya. Untuk itu, Pemko Medan harus segera menerapkan Perda No 4/2012 berikut Perwalnya.

“Kita minta Walikota segera menerbitkan Perwal sebagai turunan Perda. Sehingga Perda dapat diimplementasikan maksimal di tengah masyarakat,” ujar Ishaq Abrar Mustafa Tarigan S.I.P, Sabtu (22/5).

Ishaq Abrar Tarigan selaku politisi muda asal Partai Demokrat itu berharap agar Pemko Medan segera merealisasikan program berobat gratis kepada seluruh masyarakat Medan dengan bukti kepemilikan KTP.

Sama halnya dengan pemenuhan makanan tambahan serta pemeriksaan kesehatan bayi di Posyandu supaya ditingkatkan. “Tentu pelayanan kesehatan bukan hanya perobatan tetapi lebih perlu penjagaan dengan memerapkan pola hidup sehat,” ujar Ishaq Abrar.

Ketika acara sosialisasi, banyak peserta yang menuntut pelayanan kesehatan agar dimaksimalkan dan birokrasi dipermudah. “Warga kerap dipersulit mendapatkan pelayanan kesehatan. Kami berharap dewan dapat membantu pemerintah upaya berobat gratis,” pinta Jumuati warga lingkungan 5 Mabar Hilir.

Saat ini kata Jumuati, banyak maayarakat kesulitan bagaimana caranya masyarakat bisa mendapatkan BPJS gratis dari pemerintah. Masih banyak masyarakat di Kel Mabar Hilir yang belum tercover oleh BPJS Kesehatan.

Kemudian Ibu Yusraini warga lingk-3 Mabar hilir bertanya apakah dalam Perda No.4/2012 sudah memberikan jaminan kesehatan kepada warga mengalami gangguan jiwa. Warga berharap agar Pemko Medan dapat memberikan jaminan kesehatan krpada warga yang sakit jiwa.

Menyikapi aspirasi warga, Abrar akan melakukan koordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan serta Kelurahan agar masyarakat yang belum memperoleh BPJS Kesehatan gratis bisa dilakukan pendataan.

Sebagaimana diketahui, Perda No 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI BAB dan 92 Pasal. BAB I Pasal 1 disebutkan Perda Sistem Kesehatan dapat dipedomani sebagai penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.

Begitu juga pada BAB II, disebutkan bahwa tujuan Perda adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Selanjutnya mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian. Meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 menyebutkan agar pemerintah dan swasta dapat  bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. (pm)

Tags

Posting Komentar