Anggota DPRD Sumut Hendro Susanto Sesalkan Kenaikan BBM di Saat Pandemi
Anggota DPRD Sumut Komisi A dari Fraksi PKS, menyesalkan adanya kenaikan BBM di saat ekonomi masyarakat melemah karena masih menghadapi pandemi Covid-19.
Anggota DPRD Sumut dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini menyatakan bahwa kenaikan harga BBM di wilayah Provinsi Sumatera Utara oleh Pertamina, tidak memiliki dasar hukum yang tepat.
Menurutnya, Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam Pasal 33 ayat 2 dan 3 menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara. Demikian pula bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.
Sehingga, kata Hendro Susanto, selaku anggota DPRD Sumut Komisi A menjelaskan bahwa pengelolaan dan penetapan harga Bahan Bakar Minyak (BBM), haruslah memperhatikan kondisi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Bahwa penetapan harga bahan bakar minyak haruslah berdasarkan ketentuan UU Republik Indonesia No.22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Pasal 28 ayat 2 yang berbunyi Harga Bahan Bakar Minyak dan Harga Gas Bumi diserahkan pada mekanisme persaingan usaha yang sehat dan wajar.
"Oleh karena itu, kami menilai bahwa alasan kenaikan harga BBM untuk wilayah Sumatera Utara yang dikaitkan dengan terbitnya Pergub No.1 Tahun 2021 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, sangatlah tidak tepat dan ngawur. Pertamina harus mempertanggungjawabkan hal tersebut. Kami Fraksi PKS DPRD Sumatera Utara, menolak secara tegas kenaikan harga BBM oleh Pertamina, khusus di wilayah Provinsi Sumatera Utara, karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Terlebih kenaikan tersebut dilakukan dalam kondisi perekonomian masyarakat Sumut yang sedang sulit akibat dampak wabah pandemi covid-19, artinya Pertamina tidak memiliki sense of crisis," ujar Hendro kepada tim Posmetro-Medan.com, Kamis (01/04/2021).
Menurutnya, PKS heran kenapa hal itu terjadi di Provinsi Sumut, sungguh terlalu.
"Kami meminta pada Dirut Pertamina Pusat untuk mencopot Kepala Pertamina Regional Sumbagut," ujar Wakil Rakyat dari Dapil Sumut XI Binjai-Langkat ini.
Hendro Susanto, juga menambahkan, Pergub No.01 Tahun 2021 itu tentang petunjuk pelaksanaan Pajak Bahan Bakar dan Pajak Rokok.
"Setelah mendapat pengaduan dari masyarakat sejak pagi tadi, kami selaku Fraksi PKS DPRD Sumut, kita langsung memanggil para tenaga ahli untuk mendiskusikan hal tersebut. Bahkan di lapangan sudah terjadi perubahan harga. Memalukan ini pihak Regional Pertamina Dumbagut. Kita minta surat Pertamina Regional Sumbagut untuk dibatalkan. Kasihan masyarakat Sumut," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Pertamina Regional Sumbagut mengumumkan kenaikan BBM yang disampaikan oleh Unit Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Regional Sumbagut, dengan penyesuaian harga dilakukan per tanggal 1 April 2021 dengan kenaikan harga rata-rata Rp200 dengan rincian sebagai berikut :
1. Harga Pertalite dari Rp7.650 menjadi Rp7.850,
2. Pertamax dari Rp9.000 menjadi Rp9.200,
3. Pertamax Turbo dari Rp9.850 menjadi Rp10.050,
4. Pertamina Dex dari Rp10.200 menjadi Rp10.450,
5. Dexlite Rp9.500 menjadi Rp9.700,
6. serta Solar Non PSO dari Rp9.400 menjadi Rp9.600. (Angga)
Posting Komentar