News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Miliki Sabu, Abang & Adik Kompak Satu Sel

Miliki Sabu, Abang & Adik Kompak Satu Sel

 


Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua tersangka sabu, Sabtu (27/3). Keduanya ditangkap di lokasi berbeda.

Kedua tersangka yakni Nanda Dwiki Alhafiz alias Diki (21) dan Candra Pratama Alkarni alias Ican (24). Kedua abang berafik tinggal di Jalan Mahoni, Blok D LINGK IX, Kel. Sijambi, Kec. Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.

Data yang dihimpun, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat jika di Jln. Mahoni, Lingk IX. Kel.sijambi. Kec. Datuk Bandar. Kota Tg Balai, ada tersangka Diki sedang mengantongi sabu. Berbekal informasi itu, petugas bergerak menuju lokasi.

Kedatangan petugas diketahui Diki. Lantas, Diki membuang 1 paket sabu di atas tanah . Namun semuanya itu sia-sia. Sebab, petugas mengetahuinya. Lantas, petugas melakukan interogasi terhadap  tersangka. Seketika itu, tersangka mengakuinya dan nyanyi jika sabu itu diperoleh dari abangnya bernama Ican.

Selanjutnya, petugas bergerak ke rumah Ican. Di rumah tersangka, petugad kembali mengamankan barang bukti lainnya berupa 2 bungkus plastik klip transpran berisi narkotika jenis sabu, 5 plastik klip transparan kosong di dlm 1 buah dompet warna cokelat di dalam saku sebelah kiri celana pendek warna abu abu yg di pakai oleh Ican.

"Kedua tersangka bersama barang bukti sabu-sabu seberat 1,40 gram dan 0,31 gram sudah diboyong ke kantor polisi," terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira SIK., MH. (wik)

Tags

Posting Komentar