News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Liburan Sambil Konsumsi Sabu, 3 Pria Ini Dapat Tiket Nginap Gratis di Hotel Prodeo

Liburan Sambil Konsumsi Sabu, 3 Pria Ini Dapat Tiket Nginap Gratis di Hotel Prodeo


Apes betul nasib tiga pria ini, lagi asik menikmati liburan di Bukit Lawang akhirnya mengantarkan mereka mendapatkan tiket menginap gratis di "hotel prodeo".

Pasalnya, ketiga pria ini mengisi liburan dengan cara tidak wajar. Ya, mereka mengisi liburan di kawasan wisata itu sembari mengkonsumsi narkotika jenis shabu shabu di sebuah kamar penginapan di Bukit Lawang.

Ke-tiga pria ini masing-masing bernama, Dian Jonarta Pinem Als Wong (40) warga Dusun I Sei Musam Kendit, Kec.Bahorok, Kab.Langkat, Budi Utama (35) warga Jln.Binjai Km 12, Desa Muliorejo, Kec.Medan Sunggal, Kab.Deli Serdang dan Sandinait Bangun (40) warga Gang Gereja Dusun Gotong Royong, Desa Sampe Raya, Kec.Bahorok, Kab.Langkat, ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Bahorok dari sebuah kamar penginapan Logos Inn di Dusun VII Desa Perkebunan Bukit Lawang, Kec.Bahorok, Kab.Langkat, Sabtu (13/03/2021), sekira pukul 13.00 Wib.

Dari tangan ketiga pria tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti 1 bungkus plastik klip transparan yang berisikan 4 plastik klip yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis Shabu Shabu dengan brutto 0,82 gram, 1 buah alat hisap (Bong) dan 2 buah mancis.

Informasi yang diterima Posmetro-Medan.com dari Kanit Reskrim Polsek Bahorok, Ipda Edi Suranta Sitepu, dalam Lapsitnya, memaparkan kronologis penangkapan ketiga pria tersebut.

Penangkapan para pecandu narkotika jenis Shabu tersebut terjadi, Sabtu (13/03/2021) sekitar pukul 12.00 Wib pada saat pelapor dan saksi-saksi yakni Rudi Pujianto dan Dedi Ariska Tarigan, sedang melakukan  patroli rutin di wilayah hukum Polsek Bahorok. Kemudian, pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa di  sebuah kamar Penginapan Logos Dusun VII, Desa  Perk.Bukit Lawang, Kec.Bahorok, Kab.Langkat,  sering dijadikan tempat untuk mengkonsumsi Narkotika jenis shabu shabu. 

Berdasarkan informasi tersebut selanjutnya Team melaporkan kepada Kapolsek Bahorok, AKP. Pamilu H Hutagaol, SH. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Edi Suranta Sitepu beserta Team Opsnal bergerak untuk lakukan penyelidikan dan kebenaran informasi tersebut.

Setibanya pelapor dan saksi di lokasi, pelapor dan saksi-saksi pun melakukan penyelidikan dan pengintaian di tempat  yang diinformasikan masyarakat tersebut. 

Selang beberapa saat kemudian, pelapor dan saksi-saksi pun langsung mendatangi salah satu kamar di penginapan  Logos Inn Bukit Lawang  yang berada di lantai 2 dan dicurigai menjadi tempat penyalahgunaan narkotika jenis shabu dan langsung mengetuk pintu kamar tersebut.

Setelah  pintu dibuka , pelapor dan saksi–saksi  melihat ada 3 orang laki-laki yang dicurigai di dalam kamar tersebut yakni Dian Jonarta Pinem Alias Wong (40) warga Dusun I Sei Musam Kendit, Desa Sei Musam Kendit, Kec.Bahorok, Kab.Langkat, Sandinait Bangun (41) warga Gang Gereja Dusun Gotong Royong, Desa  Sampe Raya, Kec.Bahorok, Kab.Langkat dan Budi Utama (35) warga Jln.Binjai–Medan Km.12, Desa Mulio Rejo, Kec.Medan Sunggal, Kab.Deli Serdang. Ketiga pria tersebut diduga sedang mengkonsumsi Narkotika Gol.1 jenis shabu. Melihat kedatangan  pelapor dan saksi-saksi  secara spontan pelaku bernama Budi Utama  Langsung membuang 1 bungkusan plastik diduga  berisi narkotika jenis shabu di lantai kamar mandi. 

Setelah  pelaku  diamankan, selanjutnya pelapor dan saksi-saksi pun langsung mencari barang bukti berupa  narkotika jenis shabu. Dari dalam kamar pelaku, polisi menemukan 1 buah alat hisap (Bong)  dan 2 buah mancis tidak jauh dari posisi pelaku diamankan, serta 1 bungkusan plastik klip bening di lantai dekat kamar mandi di dalam kamar tersebut. 

Setelah dibuka di hadapan pelaku, ternyata bungkusan itu berisikan 4 paket kecil Narkotika Gol.1 jenis Shabu Shabu yang sebelumnya sempat di buang oleh pelaku Budi Utama. Pelaku pun mengakui bahwa benar barang bukti berupa 4 paket plastik klip yang diduga berisikan Narkotika  Gol 1 jenis shabu adalah benar miliknya yang dibeli dari Iwan (nama panggilan) dengan harga Rp350.000. Pelaku juga mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut akan dipergunakan bersama rekan–rekannya di dalam kamar penginapan tersebut. 

"Selanjutnya pelaku dan barang bukti kami bawa ke Polsek Bahorok guna  diproses sesuai hukum yang berlaku," ujar Kanit Reskrim.(Angga)

Tags

Posting Komentar