News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Lagi Asik Ngecak Paket Sabu, Pria Ini Ketangkul

Lagi Asik Ngecak Paket Sabu, Pria Ini Ketangkul


Peredaran berbagai jenis narkotika seperti daun ganja kering dan shabu shabu di Wilayah Kabupaten Langkat, semakin mengkhawatirkan.

Buktinya, nyaris setiap hari ada saja para penikmat dan pengecer narkotika di Bumi Bertuah ini, ditangkap jajaran Polres Langkat.

Seperti yang dialami Ihdar Safari Als Jublik (39), warga Jln.Penggabungan Pasar VII, Dusun VI, Desa Baru Pasar    Kec.Hinai Kab.Langkat ini, menjadi sasaran penangkapan polisi setempat.

Tersangka Ihadar Safari ini, ditangkap Senin (22/03/2021) sekira pukul 23.00 Wib di sebuah rumah di Jln.Penggabungan Pasar VII, Dusun VI, Desa Baru, Pasar VIII, Kec.Hinai Kab.Langkat, berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/10/III/2021/SU/RES LKT/Sek Hinai Tanggal 22 Maret 2021.

Informasi dari Lapsit yang dikirimkan oleh Kasubbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, memaparkan kronologis penangkapan Ihdar Safari alias Jublik.

Menurut Aiptu Yasir, pada (Senin 22/03/2021) sekira pukul 22.30 Wib, petugas Polsek Hinai mendapat informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya para pelaku pengedar narkoba jenis shabu shabu yang meresahkan masyarakat di lokasi tersebut.

Lalu, atas perintah Kapolsek Hinai, AKP Adi Alfian, SH, langsunh memerintahkan Kanit Reskrim, Ipda Sejahtera I Ginting, SH, bersama anggota Reskrim Bripka Hairuddin dan Brigadir Ambramawan, melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu sabu tersebut.

Kemudian, sekira pukul 23.00 Wib, personel melakukan pemantauan dan penyelidikan terhadap seorang laki laki sesuai dengan ciri ciri yang disampaikan informan, bahwa tersangka masih berada di dalam rumahnya di Jalan Penggabungan Pasar VII Dusun VI Desa Baru Pasar VIII Kec.Hinai. Kemudian, personel melakukan penggeledahan di sebuah rumah diduga milik pelaku. 

"Saat dilakukan penggrebekan, seorang laki-laki berada di ruang belakang rumah miliknya melarikan diri menuju ke kamar mandi rumahnya. Sedangkan barang bukti seperti kolom berada di lantai rumahnya," ujarnya.

Selanjutnya, setelah pelaku berhasil diamankan, pelaku mengaku bernama Ihdar Safari Als Jublik membenarkan bahwa barang bukti yang diamankan petugas Polsek Hinai adalah miliknya.Pelaku juga mengakui jika dirinya merupakan sebagai pengedar narkotika jenis shabu shabu. 

Pelaku mengaku saat itu dia sedang membungkus/memaket narkotika jenis shabu shabu ke dalam plastik putih transparan berles merah kecil, untuk siap dijual. Selanjutnya pelaku Ihdar Safari Als Jublik berikut barang bukti yakni 5 bungkus plastik putih transparan kecil les merah berisikan serbuk putih diduga Narkotika jenis shabu shabu ukuran besar, 2 bungkus plastik putih bening les merah ukuran sedang berisikan narkotika jenis shabu shabu, 2 bungkus plastik putih bening les merah ukuran kecil berisikan narkotika jenis sabu sabu, 4 buah skop teridiri dari 2 buah berbentuk pipet hitam dan 2 buah skop pipet warna putih, 1 buah gunting, 1  buah timbangan elektrik, 2 buah dompet terdiri dari 1 buah dompet kecil berisikan 41 plstik putih kosong ukuran kecil dan 1 buah dompet besar berisikan 65 plastic putih bening les merah kosong ukuran sedang, 51 plastik les merah kosong ukuran besar dan 4 bungkus plastic putih les merah kosong ukuran kecil, 1 unit HP lipat warna putih merk Samsung dan 1 unit HP android merk OPPO A12.

Selanjutnya, pelaku dan bara bukti dibawa ke Mapolsek Hinai untuk proses hukum selanjutnya.   (Angga)

Tags

Posting Komentar