Hasil Bertani Tak Cukup, Petani Nyambi Jual Sabu
Erwinta Mielala (37) seorang petani warga Dusun Rih Sogong, Desa Kuta Gajah, Kec.Bahorok, Kab.Langkat, ditangkap jajaran Reskrim Polsek Bahorok.
Pria yang selama ini bekerja sebagai petani tersebut ditangkap jajaran Reskrim Polsek Bahorok karena merangkap sebagai penjual narkotika jenis shabu shabu, Rabu (10/03/2021) sekira pukul 21.30 Wib di Dusun Terlok, Desa Spg.Pulorambong, Kec.Bahorok, Kab.Langkat.
Menurut keterangan Kasubbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, kronologis penangkapan pelaku karena sebelumnya ada informasi dari sumber yang layak dipercaya.
Aiptu Yasir Rahman menceritakan bahwa sebelumnya, personil Unit Reskrim Polsek Bahorok melakukan patroli pada hari Rabu (10/03/2021) sekitar pukul 20.00 Wib di wilayah hukum Polsek Bahorok, kemudian ada menerima informasi dari masyarakat bahwa di Dusun Terlok, Desa Spg.Pulorambong, Kec.Bahorok, Kab.Langkat, sering dijadikan tempat untuk transaksi Narkotika jenis shabu shabu, tepatnya di areal kebun sawit milik PT. PP Lonsum, Perk.Turangie, Kec.Bahorok.
Berdasarkan informasi tersebut, selanjutnya Team melaporkan kepada Kapolsek Bahorok AKP Pamilu H Hutagaol, SH. Selanjutnya Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Edi Suranta Sitepu, beserta Team Opsnal untuk bergerak lakukan penyelidikan dan kebenaran informasi tersebut.
"Lalu, setelah memastikan penyelidikan dan pengintaian di tempat yang diinformasikan tersebut, tidak berapa lama pada pukul 21.30 Wib Team Opsnal melihat ada seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Erwinta Meilala dengan berjalan kaki mendatangi tempat tersebut.
"Dan melihat hal itu Team Opsnal langsung mendekati pelaku. Namun pada saat didekati pelaku ada membuang sesuatu bungkusan plastik ke tanah. Setelah pelaku diamankan selanjutnya Team opsnal melakukan pencarian barang bukti di sekitar posisi pelaku," ujarnya.
Benar saja, Team Opsnal akhirnya menemukan 1 bungkusan plastik klip transparan berukuran besar berisikan 12 plastik klip transparan yang diduga berisikan Narkotika Gol.1 jenis shabu. Setelah ditanyai pelaku pun mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip transparan berukuran besar yang berisikan 12 paket plastik transparan yang berukuran kecil yang di dalamnya diduga berisi Narkotika Gol 1 jenis Sabu (berat brutto 2,62 gram), dibawa ke Mapolsek Bahorok guna di proses sesuai hukum yang berlaku di negara RI.(Angga)
Posting Komentar