News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Camat Medan Petisah Tertibkan PKL, "Kawasan ini bukan tempat berjualan!"

Camat Medan Petisah Tertibkan PKL, "Kawasan ini bukan tempat berjualan!"



Kecamatan Medan Petisah bersama Satpol PP Kota Medan, Lurah, Polsek Medan Baru, Koramil 01 Medan Barat, Dishub dan kepling melakukan penertiban pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Gatot Subroto dan Jalan Ayahanda, Senin (8/3) sore.


Penertiban ini dipimpin Camat Medan Petisah, M Agha Novrian S.STP, M.Si. Sebelum penertiban itu dilakukan, seluruh petugas gabungan menggelar Apel di halaman kantor Kecamatan Medan Petisah.


Usai apel, Agha minta ke seluruh petugas agar tidak bertindak anarkis dalam melakukan penertiban serta mengedepankan unsur humanis dan pendekatan persuasif.


Agha juga mengatakan, penertiban ini dilakukan lantaran PKL menggunakan ruang publik untuk menggelar lapak. Selain mengganggu kelancaran arus lalu lintas, keberadaan PKL beserta lapaknya juga sangat mengganggu estetika sehingga membuat kawasan itu tampak kumuh.


Menurut Agha lagi, pedagang agar tidak meletakkan barang dagangannya di tempat yang dilarang. Kemudian tim  melakukan menyisiran di seputaran  tempat PKL menggelar lapak dagangannya di Jalan Gatot Subroto. Dalam penyisiran tersebut, petugas membongkar lapak dan tenda PKL.


Selanjutnya, tim bergerak ke Jalan Ayahanda. Di sana tim mengangkut lapak PKL kemudian dimasukkan ke dalam truk. Sementara itu PKL hanya bisa melihat lapaknya diangkut petugas. 


Dalam kesempatan tersebut juga, Agha memberi himbauan kepada PKL agar tidak menggelar kembali lapak jualan disini karena melanggar aturan dan menganggu kelancaran arus lalu lintas.


“Penertiban yang dilaksanakan di 4 kelurahan ini bukan kali pertama dilakukan. Kita sudah berulangkali melakukan penertiban, namun para PKL masih tetap membandel dan kembali berjualan. Itu sebabnya kita kembali melakukan penertiban. Dan seluruh lapak dan tenda milik PKL kita amankan. Selain itu, Pedagang yang di Jalan Gatot Subroto yang meletakkan barang dagangannya di tempat yang dilarang kita juga lakukan penataan," kata Agha.


Dijelaskan Agha, di kawasan Medan Petisah yang para PKL menggelar lapak jualannya merupakan ruang publik sehingga tidak diperbolehkan untuk tempat berjualan. 


"Jajaran Kecamatan Medan Petisah akan terus melakukan pengawasan di lokasi yang telah kita tertibkan ini. Apabila para pedagang kita lihat kembali beraktivitas, kita langsung menertibkannya. Sekali lagi saya tegaskan, kawasan ini bukan tempat berjualan karena ruang publik!” tandas Agha. (*)

Tags

Posting Komentar