News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

6 Kali Sukses Curanmor, 2 Pria Ini Coba-coba Curi Kotak Amal, eh.. Malah Ketangkap

6 Kali Sukses Curanmor, 2 Pria Ini Coba-coba Curi Kotak Amal, eh.. Malah Ketangkap

 

Pencuri kotak amal

CTK (16 tahun), pencuri spesialis kendaraan bermotor di Kota Jayapura, Papua, ditangkap saat mencuri kotak amal di sebuah tempat ibadah.

Remaja itu ditangkap bersama rekannya berinisial YK (21) pada Senin (22/3/2021).

Padahal, CTK tak pernah tertangkap selama enam kali beraksi mencuri motor.

Penangkapan CTK dan YK berawal ketika petugas rumah ibadah menghubungi anggota Opsnal Reskrim Polresta Jayapura pada Senin.

Petugas rumah ibadah melapor pelaku pencurian yang pernah dilaporkan sebelumnya ditangkap di sekitar Kloofkamp Distrik Jayapura Utara.

"Mendapatkan informasi tersebut tim opsnal yang dipimpin Kanit Opsnal Aipda A Serosero langsung bergerak ke TKP untuk mengambil pelaku yang telah diamankan berikut barang bukti satu buah kotak amal," ujar Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota, AKP Handry M Bawiling, melalui rilis, Selasa (23/3/2021).

Dari hasil pemeriksaan awal, YK dan CTK mengakui mencuri kotak amal. Aksi itu dilakukan di sebuah rumah ibadah di Kelurahan Gurabesi sekitar pukul 03.35 WIT.

"Keduanya juga mengakui bahwa dalam aksi yang dilakukan mereka tidak sendiri melainkan pelaku dengan rekan-rekan lainnya yang melakukan pencurian kotak amal tersebut. Tim masih akan melakukan pengejaran terhadap pelaku lainnya dan barang bukti lain yang masih disimpan oleh rekan pelaku," kata Handry.

Ia memastikan, polisi akan terus memgembangkan kasus tersebut hingga semua pelaku tertangkap.

Untuk diketahui CTK  juga spesalis pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang sudah enam kali melakukan pencurian motor di seputaran kloofkamp Distrik Jayapura Utara.

Selain itu, saat ditangkap, polisi juga memgamankan barang bukti sebuah motor yang diduga hasil curian.

"Tim opsnal akan melakukan pengembangan terkait BB motor yang sudah dijual oleh temannya yang telah dikantongi identitasnya untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan," kata Handry.

Akibat perbuatannya, pelaku disangka Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (kmp)

Tags

Posting Komentar