News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Setubuhi Pelajar Dibawah Umur, Pria Binjai Ini Ditangkap Polres Langkat

Setubuhi Pelajar Dibawah Umur, Pria Binjai Ini Ditangkap Polres Langkat



Ahmad Afandi Ginting (20) pria pengangguran warga, Kel.Tanah Tinggi, Kec.Binjai Timur, Kota Binjai, diamankan jajaran Team Opsnal PPA Polres Langkat, Senin (08/02/2021) sekira pukul 15.00 wib.


Pria ini ditangkap karena telah menyetubuhi perempuan pelajar yang masih di bawah umur berinisial ELP (16), warga Dusun IV B Paya Kangkung, RT 002/RW 001, Desa Kepala Sungai, Kec.Secanggang, Kab.Langkat. 


Informasi yang diterima Posmetro-Medan.com dari Kasubbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, lewat Lapsit nya mengaktakan bahwa, pelaku Ahmad Afandi Ginting, telah melanggar Pasal 82 Ayat (1), (2) tentang persetubuhan anak di bawah umur.


Penangkapan ini berdasarkan laporan orang tua korban ELP, bernama Irianto (38) ke Unit PPA Polres Langkat berdasarkan Surat Laporan Nomor : LP/36a/I/2021/SU/LKT tanggal 20  Januari 2020. 


Yasir menjelaskan bahwa kronologis penangkapan pelaku persetubuhan di bawah umur ini terungkap karena mendapat pengakuan anaknya bahwa dirinya pernah melakukan hubungan suami istri.


"Pada hari Sabtu (16/01/2021) sekira pukul 20.00 wib pelapor yang merupakan orang ayah kandung dari korban ELP, diberi tau oleh korban jika dirinya sudah pernah melakukan hubungan layaknya suami istri bersama pelaku Ahmad Afandi Ginting. Mereka melakukannya di rumah orang tua korban pada Hari Minggu (03/01/2021), sekira pukul 05.00 wib, di Dusun IV B Paya Kangkung, RT 001/RW 001, Desa Kepala Sungai, Kec.Secanggang, Kab.Langkat," terangnya.


Setelah membuat laporan dan memintai keterangan para saksi-saksi, yakni Sri Rahayu (29) thn, warga Dusun IV B Paya Kangkung RT 001/RW 001, Desa Kepala Sungai, Kec.Secanggang, Kab.Langkat dan Mayfal Alfenda (27) warga Lingkungan I Bukit Mas, Kel.Dendang, Kec.Stabat, Kab.Langkat, kemudian pihak Unit PPA Polres Langkat baru bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku.


"Pada hari Senin (08/02/2021), sekira pukul 15.00 wib, team Opsnal PPA dipimpin oleh Kanit PPA Polres Langkat, Iptu Nelson Manurung, bergerak melakukan penangkapan di rumah tersangka yakni di Kel.Tanah Tinggi, Kec.Binjai Timur, Kota Binjai. Selanjutnya, pelaku dibawa untuk menjalani pemeriksaan serta penahanan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(Angga)

Tags

Posting Komentar