News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kejari Stabat Resmi Melakukan Penahanan Terhadap Kapus Desa Teluk

Kejari Stabat Resmi Melakukan Penahanan Terhadap Kapus Desa Teluk


Kepala Puskesmas Desa Teluk, dr.Evi Diana, tersangka dugaan korupsi dana BOK, akhirnya resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, Kamis (04/02/2021).


Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Dr.Iwan Ginting SH, MH, melalui Kasi Intelijen Kejari Langkat, Boy Amali SH, MH, via rilis tertulisya mengatakan bahwa setelah dilaksaakan Tahap II oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat terkait dugaan kasus pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) TA 2017-2019, Kepala  Puskesmas Desa Teluk berinisial dr.ED (45), warga Jalan Seroja, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, resmi ditahan pada tingkat penuntutan oleh JPU Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Langkat, sejak Kamis (04/02/2021) sekira pukul 11.00  WIB.


“Pelaksanaan Tahap II ini terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa pemotongan dana BOK yang diperuntukkan terhadap para tenaga kesehatan di Puskesmas Desa Teluk tahun anggaran 2017-2019,” papar Boy.


Tim JPU Seksi Pidsus Kejari Langkat, lanjut Boy, telah menerima tersangka dan barang bukti (Tahap II) dari tim penyidik Seksi Pidsus agar dapat dilakukan proses penuntutan.


“Tadi pagi dah kita tahan dan kita titipkan di Rutan Tanjung Pura,” sambungnya.


Tersangka dr.ED tersebut disangkakan melanggar ketentuan Primair Pasal 12 huruf f UU RI No.20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999, Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana, Subsidair Pasal 11 UU RI No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.


“Penahanan itu berdasarkan Sprint Kajari Langkat pada tingkat penuntutan Nomor : Print-01/L.2.25.4/Ft.1/02/2021 terhadap tersangka dr.Evi Diana pada Rutan Tanjung Pura selama 20 hari mulai tanggal 04 Februari 2020. Dalam proses pelaksanaan Tahap II itu, ED didampingi oleh penasehat hukumnya Frans Sagala SH,” ujar Boy.


Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dr.ED ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaaan kasus pemotongan dana Biaya Operasional Kesehatan (BOK) Tahun Anggaran 2017-2019 di Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Senin (11/12/2020) sore.


Melalui keterangan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Langkat Boy Amali SH, MH menjelaskan, bahwa tim penyidik Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Langkat telah melaksanakan penetapan tersangka terhadap Kapus Desa Teluk berinisial ED.


“Tersangka melakukan pemotongan dana BOK sebesar lebih kurang 40 persen yang diperuntukkan terhadap para tenaga kesehatan Puskesmas Desa Teluk berjumlah lebih kurang 40 orang sejak TA 2017 hingga 2019. Dasar penetapan tersangka itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: Print-01/L.2.25.4/Fd.1/01/2021 tertanggal 11 Januari 2021. 


“Total pemungutan yang dilakukan oleh tersangka tersebut lebih kurang sebesar Rp200 juta,” tandasnya.(Lkt-1)

Tags

Posting Komentar