News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Terlalu Kreatif Cari Uang Masuk, Uwak Ini Dijemput Dari Rumah

Terlalu Kreatif Cari Uang Masuk, Uwak Ini Dijemput Dari Rumah

 


Polres Tebingtinggi berhasil mengungkap kasus pencurian 3 unit sepeda motor (septor) dinas milik Pemerintah Kota Tebingtinggi. Team Elang Sakti Jahtanras Polres Tebingtinggi menangkap 1 orang pelaku berikut sisa barang bukti.


Kanit Resum Polres Tebingtinggi Ipda SPN Siregar, mengatakan, pelaku yang diamankan bernama Iwan (52) warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Tebingtinggi Lama, Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi. Pelaku ditangkap pada hari, Kamis (28/1/2021) di kediamannya.


“Kasus ini berawal adanya laporan pihak Pemerintah Kota Tebingtinggi yang melaporkan sepeda motor dinas yang berada di gudang eks Gedung Kartini di Jalan Imam Bonjol sudah tidak ada lagi. Mendapat laporan, Team Jatanras Elang Sakti melakukan penyelidikan di TKP dan pengembangan maka pelaku berhasil ditangkap,” kata Ipda SPN Siregar, Sabtu (30/1/2021).


Bersama pelaku disita sisa barang bukti berupa tangki dan jok sepeda motor. Sementara sebahagian perlengkapan sepeda motor sudah sempat dijual pelaku kepada pembeli barang bekas atau botot.


Pelaku mengaku telah mencuri 3 unit sepeda motor berupa 2 unit sepeda motor patroli jenis Garuda dan 1 unit Honda Supra X menggunakan mobil pick up yang disewa pelaku.


Menurut hasil pemeriksaan, pencurian berawal saat pelaku melintas di TKP melihat pintu gudang Gedung Balai Kartini dalam keadaan terbuka.


“Pelaku melihat di dalam gudang ada 3 unit sepeda motor terparkir, lalu muncul niat pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut,” katanya.


Lalu pelaku pergi dan menyewa mobil pickup. Setelah itu kembali ke gudang dan mengambil 1 unit sepeda motor dan dibawanya ke rumah.


Dua hari kemudian, tepatnya tanggal 25 Januari 2021, pelaku lewat di TKP dan melihat ada 2 unit sepeda motor masih terparkir. Pelaku kembali mengambil sisa unit sepeda motor salah satunya jenis Honda Supra X.


“Terhadap pelaku kita sangkakan melanggar Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara,” jelas Kanit Resum Polres Tebingtinggi. (pm)

Tags

Posting Komentar