News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tercium Bau Bawa Sabu Dalam Sempak, Pria Ini Ketangkul

Tercium Bau Bawa Sabu Dalam Sempak, Pria Ini Ketangkul

 


Sepandai-pandainya menyimpan bangkai, pasti tercium juga. Pepatah ini lah yang pantas diberikan kepada pria bernama M.Hendra alias Een (29), warga Dusun V Kacangan, Desa Karang Gading, Kec.Secanggang, Kab.Langkat ini.


Pasalnya, kendati pria ini membawa sabu sabu disimpan di dalam sempaknya, namun tetap bisa tercium oleh petugas Unit Reskrim Polsek Secanggang, Rabu (27/01/2021) sekitar pukul 20.00 wib di Dusun Kotalama II, Desa Secanggang, Kec.Secanggang saat melintas di jalan desa itu.


Informasi yang diterima dari Kapolsek Secanggang, Iptu Mahruzar Sebayang, SH, lewat lapsiknya, menjelaskan bahwa penangkapan tersangka Een atas informasi dari sumber yang layak dipercaya.


Kronologisnya, pada hari Rabu (27/01/2021) sekira pukul 17.40 wib, Kanit Reskrim Polsek secanggang Ipda Kaspar Napitupulu, mendapat informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa ada 1 orang laki-laki memiliki, menyimpan, menguasai sabu-sabu yang akan melintas  di Dusun Kotalama II, Desa Secanggang, Kec.Secanggang, Kab.Langkat.


Selanjutnya Kanit Reskrim  melaporkan kepada Kapolsek Secanggang Iptu Mahruzar Sebayang SH  langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk menindak lanjuti informasi tersebut. Dengan berbekal

Laporan Polisi  Nomor : LP/04/I / 2021/SU/LKT-Sek. Secanggang,  Tanggal 27 Januari 2021,

 lalu Unit Reskrim Polsek Secanggang bersama tim bergerak ke lokasi sesuai yang disampaikan oleh informan.


Sesampainya di tempat yang diinformasikan, lalu tim Opsnal unit Reskrim Polsek Secanggang melihat pelaku sedang melintas menggunakan sepeda motor merek Honda Supra X 125 dengan Nopol BK 2648 PAQ. 


Khawatir buruannya keburu kabur, kemudian anggota unit Reskrim Polsek Secanggang melakukan penangkapan dan melakukan pengeledahan badan.


Saat digeledah, petugas menemukan di dalam sempak pelaku 1 plastik bening yang diduga berisi sabu seberat 1,19 gram. Setelah diinterogasi laki-laki tersebut mengaku bernama M.Hendra alias Een dan pelaku juga mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki  beralamat di Desa Selotong.


Selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggota melakukan pengembangan dengan membawa pelaku untuk menunjukkan tempat dimana pelaku bertemu dengan rekannya yang memberikan sabu tersebut, namun tidak ditemukan.


Selanjutnya pelaku menunjukkan rumah laki-laki tersebut dan Unit Reskrim melakukan pengerebekan, namun  lagi-lagi tim tidak menemukan laki-laki yang disebut pelaku sebagai pemilik sabu.


Selanjutnya, pelaku dan barang bukti diamankan dan di bawa ke Polsek secanggang guna proses hukum lebih lanjut.(lkt-1-2)

Tags

Posting Komentar