News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua DPD Partai Perindo Apresiasi Kejari Langkat Tetapkan Kapus Desa Teluk Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK

Ketua DPD Partai Perindo Apresiasi Kejari Langkat Tetapkan Kapus Desa Teluk Jadi Tersangka Korupsi Dana BOK

Ketua DPD Partai Perindo Langkat, Thomas Saputra.


Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, akhirnya menetapkan dr.Evi Diana (ED), Kepala Puskesmas (Kapus) Desa Teluk,  Kec.Secanggang, Kab.Langkat, Senin (12/01/2021) dalam kasus dugaan korupsi dana BOK.


Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) Kabupaten Langkat memberikan apresiasi atas kinerja Kepala Kejaksaan Negeri Langkat, Dr Iwan Ginting SH MH, soal penetapan dugaan tersangka korupsi pada Dinas Kesehatan Langkat.


Hal itu disampaikan Ketua DPD Partai Perindo Langkat Thomas Saputra, di Stabat, Rabu (13/1), pasca penetapan Kapus Desa Teluk menjadi tersangka korupsi dana BOK.


"Kita sangat mengapresiasi Kajari Langkat, Iwan Ginting, dalam penetapan tersangka terkait korupsi dana BOK," katanya.


Ia juga mengharapkan di bawah kepemimpinan Iwan Ginting, Kejaksaan Negeri Langkat dapat mengungkap tindak pindana korupsi lainnya di Kabupaten Langkat.


Sebelumnya Kejaksaan Negeri Langkat telah menetapkan tersangka dugaan korupsi pemotongan dana BOK TA. 2017-2019, pada Dinas Kesehatan Langkat yaitu di Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang.


Dimana penetapan tersebut dilakukan pada Senin (11/1) oleh Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat.


Penetapan itu dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pemotongan dana BOK sebesar kurang lebih 40 persen yang diperuntukkan terhadap para tenaga kesehatan yg berjumlah sekitar 40 orang di Puskesmas Desa Teluk sejak TA. 2017 s/d 2019, katanya.


Dimana ED selaku Kapus Desa Teluk Kecamatan Secanggang melakukan pengutipan/pemungutan yaitu sebesar kurang lebih Rp 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).


Akibat perbuatannya itu dipersangkakan dengan Pasal 12 Huruf F atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.(lkt-1)

Tags

Posting Komentar