Sering Keluar Masuk Masjid di Langkat, Fendi Ditangkap... Iyalah, Bukannya Shalat, Malah Ngembat Kotak Infaq
Sepandai-pandainya tupai melompat, akhirnya jatuh juga.
Pribahasa inilah yang pantas ditujukan kepada M.Efendi alias Fendi (24), warga Dusun VIII Halban Jati, Desa Wonosari, Kec.Besitang, Kab.Langkat.
Betapa tidak, sudah berulangkali pria yang pekerjaannya mocok-mocok ini melakukan aksinya mencuri dan menguras habis uang dalam kotak infaq masjid.
Informasi yang diperoleh dari Kapolsek Pkl.Berandan, AKP P.S Simbolon, SH, mengatakan bahwa tersangka Fendi ditangkap pada ada hari Selasa, (22/12 2020) sekira pukul 03.00 WIB.
Tersangka ditangkap atas adanya laporan dari Sopian Nasution (56) warga Jln.Tanjung Pura, Gg.H.Harun, Kel.Pelawi Utara, Kec.Babalan, Kab. Langkat.
Menurut Kapolsek, kronologis penangkapan itu berawal pada hari Selasa (22/12/2020, sekira pukul 03.30 WIB, sewaktu pelapor sedang di rumah kedatangan seorang laki-laki yang sudah dikenal bernama Oman.
Kedatangan Oman tersebut guna memberitahukan kepada pelapor bahwasanya uang kotak amal sebanyak 4 kotak milik Masjid Istiqo Matul Munawwarah, Jln.Tjg.Pura, Gg.Bakti, Kel.Pelawi Utara, Kec.Babalan, telah hilang diambil orang.
Kemudian pelapor bergegas langsung pergi ke mesjid untuk mengecek kebenaran laporan warga tersebut. Dan setelah sampai di masjid, ternyata benar, 4 kotak amal yang ada di dalam masjid tersebut gemboknya terlihat sudah dalam keadaan rusak dan uang yang ada di dalamnya juga hilang.
Selanjutnya pelapor bersama pengurus mesjid langsung membuka rekaman CCTV yang terpasang di mesjid. Hasilnya benar, nampak dan terlihat seorang laki-laki yang tidak dikenal identitasnya dengan memakai masker mengambil isi uang infak tersebut.
Akibat kejadian itu, BKM Masjid Istiqo Matul Muwwarah mengalami kerugian Rp3 juta. Selanjutnya pelapor langsung melaporkan pencurian uang kotak infaq tersebut ke kantor Polsek Pkl.Brandan.
Berdasarkan Surat Laporan dengan No : LP/157/XII/2020/SU/LKT/ SEK-BRANDAN tertanggal 22 Desember 2020, serta memeriksa saksi-saksi, yakni
Dimas (34), Tukang Becak, warga Jln.Suka Mulia, Gg.Perjuangan, Desa Pelawi Selatan, Kec. Babalan dan Azura Alfiza (13) Pelajar Jln.Besitang, Gg.Dodol, Kel.Alur Dua, Kec.Sei Lepan, selanjutnya Kapolsek Pkl.Berandan AKP P.S Simbolon, SH, memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi Y.P GINTING, SH dan Petugas Opsnal melakukan cek TKP dan melakukan Penyelidikan terhadap Laporan tersebut.
Dari hasil penyelidikan itu diketahui ciri-ciri pelaku tersebut bernama M.Effendi alias Fendi.
Pada hari Selasa (22/12/2020) sekira pukul 09.30 WIB, team Opsnal Polsek Pkl.Brandan mendapat informasi bahwasanya pelaku sedang berada di Gg.Dodol, Kel.Alur Dua, Kec.Sei Lepan.
Kemudian team Opsnal bergerak menuju ke TKP untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku pencurian spesialis kotak infaq tersebut.
Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan dilakukan Introgasi.
Dari interogasi yang dilakukan, ternyata pelaku mengakui semua perbuatannya. Bahkan pelaku juga sudah pernah melakukan pencurian kotak infaq di Mesjid Sabilul Muttaqin Gg.Datuk, Kel.Pelawi, Kec.Babalan dan Mesjid Al-taqwa, Kel.Alurdua, Kec.Sei.Lepan, Kab.Langkat.
Selanjutnya, pelaku dan barang bukti berupa 4 Buah Kotak Amal Mesjid Istiqo Matul Munawwarah, 1 Buah Gunting, 1 Buah Martil, 1 Buah Baju Warna Abu Rokok Merk Nike, 1 Buah Jam Tangan Warna Hitam Merk Digitec, 1 Buah Masker Warna Biru, 1 Lembar Uang Kertas Rp100.000, 1 Lembar Uang Kertas Rp50.000, 8 Lembar Uang Kertas Pecahan Rp2000, 7 Lembar Uang Kertas Pecahan Rp1000 dan 53 Koin Uang Logam Pecahan Rp1000, dibawa ke Polsek, guna proses hukum lebih lanjut.(lkt-2)
Posting Komentar