News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Jeruk Makan Jeruk Para Makelar Proyek

Jeruk Makan Jeruk Para Makelar Proyek

 


Oleh: Joko Intarto

Sudahi sajalah. Metode lelang pengadaan barang dan jasa di lembaga pemerintah yang berlaku saat ini memang rawan disalahgunakan. Banyaknya pejabat yang ditangkap KPK merupakan bukti bahwa sistem tendernya bermasalah.


Sebenarnya sudah menjadi semacam pengetahuan umum. Khususnya di kalangan pengusaha yang hidupnya dari proyek pemerintah: Sistem tender pengadaan barang dan jasa yang sekarang berlaku adalah sistem kaleng-kaleng. Mudah diakali. Gampang disiasati.


Saya jadi ingat peristiwa ini. Pada awal masa pandemi, beredar dari akun whatsapp ke akun whatsapp, permintaan untuk menyediakan bahan makanan dalam kemasan. Kuotanya ratusan ribu atau jutaan pax. Saya lupa persisnya.


Kawan saya yang pengusaha mengirimkan permintaan kerjasama sekaligus tawaran ‘cipratan’ hasilnya. Mungkin ia mengira saya bisa menyediakannya. Setidak-tidaknya punya informasi siapa yang punya.


Saya sebenarnya tahu sumber barangnya. Saya tahu siapa yang harus saya hubungi. Tapi saya tidak menanggapinya.


Mengapa? Pertama, saya tahu, teman saya tidak punya bisnis di situ. Saya tahu betul bidang usahanya bukan pemasok bahan makanan. Berarti dia hanya broker alias makelaran saja. Broker yang modalnya abab.


Kedua, saya tahu, bahan pangan itu untuk memenuhi tender lembaga pemerintah. Berarti harganya sangat murah dan pembayarannya bisa sangat lama. Cuannya tidak seberapa pula.


Ketiga, saya tahu, biaya pengadaannya sangat besar. Komisi yang diterima big boss-nya saja, seperti yang terungkap KPK, mencapai Rp 14,5 miliar. Uang itu dikumpulkan dari fee sebesar Rp 10 ribu per pax. Berarti jumlah paketnya 1.450.000 pax. Bila harga per pax Rp 300 ribu, modal pengadaan barangnya mencapai Rp 435 miliar.


Perusahaan saya yang kelas UMKM belum pernah memiliki kas sebesar itu. Bahkan 5 persennya saja tidak punya. Apalagi saya. Maka saya tidak tertarik dengan tawaran teman saya itu.


Kadang-kadang saya heran. Untuk pengadaan sembako dalam jumlah besar, mengapa pemerintah tidak membuka tender terbatas hanya untuk perusahaan produsen bahan makanan saja? Bila melihat paket sembako yang dibagikan, rasanya banyak perusahaan produsen yang bisa mengikutinya.


Kalau tender sembako dibuka untuk perusahaan dengan izin perdagangan umum, maka perusahaan makelarlah yang akan menjadi peserta lelangnya. Terbukti, salah satu perusahaan yang menyetor fee ke para tersangka, terafiliasi dengan salah satu pejabat yang menjadi panitia lelang. Sang pejabat akhirnya ikut keciduk. Menurut lagu yang dinyanyikan Joshua, peristiwa itu disebut ‘’jeruk makan jeruk.’’


Dalam perdagangan saham, praktik semacam itu dikenal sebagai ‘’insider trading’’. Praktik ini tergolong illegal alias terlarang karena mengandung motif jahat. Menjual saham bukan untuk memberi keuntungan kepada investor, melainkan untuk mencari keuntungan sepihak. Perusahaan sebesar Jiwasraya pun babak belur karena praktik ini.(jto)

Tags

Posting Komentar