News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Belum Sempat Pesta, Aldi Sudah Ketangkul

Belum Sempat Pesta, Aldi Sudah Ketangkul


Apes betul nasib Aldi (38), warga Dusun Anggrek, Desa Teluk Bakung, Jln.Stasiun Kereta Api Besar, Kec.Tjg.Pura, Kab.Langkat ini, pasalnya belum sempat menikmati Sabu, sudah keburu ditangkap polisi, Minggu (13/12/2020), sekitar jam 16.30 WIB.


Informasi yang diterima Posmetro-Medan.com dari Paur Subbag Humas Polres Langkat, Aiptu Yasir Rahman, laki-laki yang bekerja sebagai nelayan tersebut ditangkap polisi karena menguasai dan memiliki narkoba jenis sabu seberat 2,34 gram.


Penangkapan Aldi tersebut karena informasi dan laporan dari masyarakat tentang adanya rencana pesta sabu di rumah kontrakan tersangka.


Berdasarkan laporan dengan Nomor : LP/68/XII/2020/SU/LKT SEK-BESITANG, kemudian Kapolsek Besitang, AKP A.Harahap, memerintahkan kepada Kanit Reskrim, Ipda Ferry Sirait beserta Team untuk segera menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut.


Selanjutnya, Kanit Reskrim, Ipda Ferry Sirait, bersama team melakukan lidik di seputaran TKP. Setelah menunggu selama 1 jam, polisi melihat seorang lelaki dengan ciri-ciri sebagaimana yang disebutkan oleh warga, terlihat memasuki rumah kontrakan yang dimaksud.


Petugas sengaja menunggu kurang lebih 10 menit, kemudian Kanit Reskrim Ipda Ferry Sirait menggedor pintu kontrakan. Sementara personil Reskrim yang lain mengepung rumah kontrakan yang terletak di Lingkungan VII, Kel.Pekan Besitang tersebut.


Setelah pintu dibuka seorang laki-laki yang diduga pemilik barang narkoba jenis sabu itu tiba-tiba lari ke arah dapur. Dengan sigap, petugas kemudian mengejar pelaku.


Tanpa dapat berkutik, pelaku berhasil ditangkap. Ternyata, barang narkoba jenis sabu tersebut disimpan pelaku di dalam helm yang terletak di dapur rumah kontrakan itu.


Kemudian Kanit Reskrim memerintahkan pelaku untuk mengambil barang yang diduga narkoba jenis sabu tersebut. Setelah dibuka, ternyata benar, di dalam bungkusan timah rokok wana silver terdapat 3 (tiga) bungkusan plastik bening transparan yang berisikan narkoba jenis sabu. 


Setelah diinterogasi mengenai asal usul barang narkoba tersebut,  pelaku mengaku jika barang narkoba jenis sabu itu memang benar miliknya yang baru dibeli dari Aceh.


Demi kepentingan penyidikan, tersangka dan barang bukti sabu seberat 2,34 gram serta helm berwarna putih, dibawa ke Mapolsek Besitang guna diproses sesuai hukum yang berlaku. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polres Langkat untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.(lkt-1-2)

Tags

Posting Komentar