News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bawa Ganja Dalam Kotak Rokok, Kasan Gol

Bawa Ganja Dalam Kotak Rokok, Kasan Gol

 


KASAN (45), warga Jln.Jendral Sudirman, Kampung Pagar, Kel.Pekan Tjg.Pura, Kec.Tjg.Pura, Kab.Langkat, harus merasakan gerah dan pengapnya tidur dalam sel.


Kasan ditangkap polisi karena memiliki 1 paket kecil daun ganja kering dalam bungkus kertas timah yang dibalut dengan plastik bening dan dimasukkan ke dalam bungkus bekas kotak rokok Gudang Garam Surya.


Selain ganja, di dalam kotak rokok tersebut berisikan 2 batang rokok Club Mild. Sementara

Satu unit sepeda motor R2 merek Honda CS1 warna hitam tanpa plat, milik Kasan, juga dibawa polisi untuk barang bukti.


Kasan ditangkap petugas, pada hari Sabtu (19/12/2020), sekitar pukul 13.30 WIB di Jalan Pattimura, Kel.Pekan Tjg. Pura, Kec.Tanjung Pura, Kab.Langkat.


Informasi yang diterima Posmertro-Medan.com dari Polsek Tjg.Pura, kronologis penangkapan pria paruh baya tersebut berawal karena

Pelapor menerima informasi dari masyarakat tentang adanya  peredaran narkotika di sekitar Jln. Pattimura, Kel.Pekan Tjg.Pura, Kab.Langkat.


Kemudian, Kanit Reskrim Polsek Tjg.Pura Ipda Andrias Suwito, SH,  bersama anggota opsnal mendatangi lokasi, dan melihat ada salah seorang pengendara sepeda motor sedang mengisi minyak kendaraan di kios pinggir jalan. Kemudian, pelapor bersama dengan anggota opsnal mendekati pelaku.


Saat digeledah, polisi menemukan di saku celana sebelah kiri pelaku berupa 1 bungkus kotak gudang garam surya yg di dalamnya terdapat 2 batang rokok club mild serta satu paket kecil narkotika berupa daun ganja kering yang di kemas dalam kertas timah dan dibalut dengan plastik bening.


Lalu pelapor menangkap pelaku dan barang buktinya, selanjutnya dibawa ke Polsek Tanjung Pura untuk proses penyelidikan.


Kini, tersangka Kasan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan terpaksa meringkuk di dalam pengapnya sel tahanan.(lkt-2)

Tags

Posting Komentar