News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Proyek Dinas Perkim Langkat Senilai Rp539 Juta Dikerjakan Tanpa Dokumen dan Berpotensi Mark-Up

Proyek Dinas Perkim Langkat Senilai Rp539 Juta Dikerjakan Tanpa Dokumen dan Berpotensi Mark-Up

 


Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) seyogianya bertujuan untuk meningkatkan akses layanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat miskin perdesaan, khususnya masyarakat di desa tertinggal dan masyarakat di pinggiran kota.


Namun, pada pelaksanaannya, Proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat yang dilaksanakan Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) di 2 lokasi, yakni di Desa Nambiki, Kec.Selesei dan di Desa Teluk, Kec.Secanggang dgn total anggaran Rp539.000.000, tidak memiliki dokumen dan tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran Belanja Barang yang diserahkan kepada pihak ketiga.


Hal ini diketahui dari hasil LHP BPK-RI Nomor:56.B/LHP/XVIII.MDN/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang adanya temuan permasalahan proses pengerjaan proyek dari anggaran APBD tahun 2019 dalam kegiatan Belanja Barang dan Jasa untuk diserahkan kepada masyarakat yang tidak didukung dokumen usulan calon penerima hibah dan tirak melalui proses Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD). Artinya, dari proses awal pelaksanaan proyek ini, Dinas Perkim tidak memiliki NPHD.


Sehingga, penggunaan anggaran Proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat di 2 Desa tersebut yang masing-masing menghabiskan biaya Rp269.500.000 ini berpotensi disalahgunakan atau diduga mark-up. Apalagi hasil pelaksanaan proyek ini sama sekali tidak ada penanggungjawab penerimanya. Apalgi proyek-proyek sejenis ini sebelumnya saat ini banyak yang sudah tidak berfungsi karena adanya kerusakan dan terbengkalai begitu saja tanpa ada pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk memperbaiki.


Jika dilihat dari hasil pelaksanaan pekerjaan proyek ini oleh rekanan, sangat tidak wajar dan lahan lokasi pekerjaan ini juga diduga belum jelas kepemilikannya. 


Ironisnya, informasi yang diterima media ini dari beberapa sumber yang layak dipercaya menyebutkan, bahwa sebelumnya kegiatan pelaksanaan pekerjaan Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) di Kabupaten Langkat pada tahun 2018 di duga bermasalah dan masih dalam penyelidikan Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat. 


Sejedar untuk diketahui, pelaksanaan program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat pada tahun 2018 lalu dilaksanakan mencakup di 14 Desa yang tersebar di 7 Kecamatan. Antara lain, Desa Pantai Cermin, Desa Suka Maju, Desa Pematang Cengal, Desa Kebun Lada, Desa Mancang, Desa Karya Maju serta beberapa desa lainnya.


Terpisah, Kadis Perkim Langkat, Ir.Bambang Irawadi, saat dikonfirmasi terkait temuan pelaksanaan proyek Pamsimas yang tidak memiliki dokumen resmi melalui layanan WhatsApp, Sabtu (21/11), enggan menjawab.(lkt1)

Tags

Posting Komentar