News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Masyarakat Desak Kejatisu Panggil Mantan Kasi Intel Kejari Langkat

Masyarakat Desak Kejatisu Panggil Mantan Kasi Intel Kejari Langkat

 Terkait Penutupan Penanganan Kasus Proyek Pamsimas TA 2018



Penutupan penanganan kasus dugaan penyimpangan anggaran pelaksanaan pekerjaan Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Tahun Anggaran 2018 yang pernah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, terasa aneh.


Apalagi, mantan Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, (kini menjabat sebagai Kejari Langkat Cab.Berandan-red) Ibrahim Ali, sampai saat berita ini dikirim ke Redaksi, tetap bungkam.


Konfirmasi yang dilayangkan media ini saat melalui layanan Short Massage Service (SMS) ke ponselnya terkait alasan penutupan kasus dugaan penyimpangan pelaksanaan proyek Pamsimas yang dilaksanakan Dinas Perumahan Dan Pemukiman (Perkim) Langkat, Minggu (29/11) lebih memilih diam.


Padahal, Ibrahim Ali,  saat kasus proyek Pamsimas Dinas Perkim Langkat ini ditangani pihak penyidik di Seksi Pidana Khusus Kejari Langkat tahun lalu, mengetahui persis perkembangan penyelidikan kasus tersebut.


Bahkan saat itu, M Ali menjelaskan bahwa pihak penyidik Seksi Pidsus sedang tahap penyidikan (Lid) untuk mengatahui jumlah titik-titik lokasi pelaksanaan proyek Pamsimas tersebut.


Masyarakat Langkat terus mendesak agar Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) diminta untuk membuka dan memeriksa kembali pihak-pihak terkait dalam kasus penanganan dugaan penyimpangan anggaran pelaksanaan pekerjaan Program Nasional Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat (Pamsimas) Tahun Anggaran 2018 yang pernah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat.


Sementara, Kajari Langkat, DR.Iwan Ginting, SH, MH, saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus tersebut mengatakan, bahwa kasus tersebut sudah ditutup oleh Kejari Langkat yang lama.


"Kasus proyek program Pasimas Dinas Perkim TA 2018 dulu, kasusnya sudah ditutup semasa Kajari Langkat yang lama, (bukan Andre Ridwan, sebagaimana yang disebutkan dalam pemberitaan sebelumnya-red)," ujarnya melalui sambungan telpon kepada media ini,  (23/11), pekan lalu.


Terpisah, salah seorang warga Desa Securai, Kecamatan Babalan, Ardi, membenarkan, bahwa di desanya juga ada pembangunan proyek Pamsimas TA 2018. 


"Benar Bang. Di desa awak ada pembangunan Pamsimas tahun 2018, sejak selesai dikerjakan sampe sekarang, Pamsimas itu gak berfungsi," ujarnya kepada media ini melalui layanan WhatsApp, Minggu (29/11).


Sekedar mengingatkan, informasi yang dirangkum media ini menyebutkan, Dinas Perkim Langkat melaksanaan pengerjaan proyek program Pamsimas pada Tahun Anggaran 2018 yang dilaksanakan di 14 Desa dan tersebar di 7 Kecamatan. Antara lain, Desa Pantai Cermin,Desa Suka Maju,Desa Pematang Cengal,Desa Kebun Lada,Desa Mancang, Desa Karya Maju, Batang Rejo dan beberapa desa lainnya. 


Kasus terbaru, dugaan kasus pelaksanaan proyek Pansimas yang sama TA 2019 di 2 lokasi, yakni di Desa Nambiki, Kec.Selesei dan di Desa Teluk, Kec.Secanggang dgn total anggaran Rp539.000.000, juga diduga bermasalah karena tidak memiliki dokumen dan tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran Belanja Barang yang diserahkan kepada pihak ketiga.


Hal ini diketahui dari hasil LHP BPK-RI Nomor:56.B/LHP/XVIII.MDN/06/2020 tanggal 23 Juni 2020 tentang adanya temuan permasalahan proses pengerjaan proyek dari anggaran APBD tahun 2019 dalam kegiatan Belanja Barang dan Jasa untuk diserahkan kepada masyarakat yang tidak didukung dokumen usulan calon penerima hibah dan tirak melalui proses Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NHPD). Artinya, dari proses awal pelaksanaan proyek ini, Dinas Perkim tidak memiliki NPHD.


Sehingga, penggunaan anggaran Proyek Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat di 2 Desa tersebut yang masing-masing menghabiskan biaya Rp269.500.000 ini berpotensi disalahgunakan atau diduga mark-up. Apalagi hasil pelaksanaan proyek ini sama sekali tidak ada penanggungjawab penerimanya. Apalagi proyek-proyek sejenis ini  sebelumnya saat ini banyak yang sudah tidak berfungsi karena adanya kerusakan dan terbengkalai begitu saja tanpa ada pihak-pihak yang bertanggungjawab untuk memperbaiki.


Jika dilihat dari hasil pelaksanaan pekerjaan proyek ini oleh rekanan, sangat tidak wajar dan lahan lokasi pekerjaan ini juga diduga belum jelas kepemilikannya. 


Sementara itu, Kadis Perkim Langkat, Ir.Bambang Irawadi, berulangkali dikonfirmasi terkait kasus pelaksanaan proyek Pamsimas TA 2018 yang pernah ditangani Kejari Langkat serta adanya temuan pelaksanaan proyek program serupa TA 2019 tidak memiliki dokumen resmi, melalui layanan WhatsApp, Minggu), tetap enggan menjawab.(lkt-1)

Tags

Posting Komentar