News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kronologi Lengkap Perkosaan dan Pembunuhan Sadis di Sunggal

Kronologi Lengkap Perkosaan dan Pembunuhan Sadis di Sunggal

 


Supriono alis Supri (foto tengah) memang manusia terkutuk! Warga Jalan Percobaan Gang Keluarga Dusun I Desa Tanjung Selamat Kec. Sunggal ini tega memerkosa dan menghabisi nyawa keponakannya MJ (13) yang sudah yatim.


Kapolrestabes Medan, Kombes Riko Sunarko mengatakan, peristiwa berawal pelaku datang ke rumah korban untuk menemui ibu korban (Erlina) di Perumahan Griya Dusun I, Desa Tanjung Selamat, Kec. Sunggal, Rabu (14/10/2020) sekira pukul 04.00 WIB. Saat itu pelaku meminjam uang ke ibu korban, karena mengaku terlilit hutang.


“Awalnya pelaku datang menemui ibu si korban untuk minjam uang Rp200.000, karena terlilit hutang. Setelah menerima pinjaman, pelaku pulang,” kata Kapolrestabes Medan didampingi Kasat Reskrim Kompol Martuasah Tobing, Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi dan Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak, pada konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Jumat (16/10/2020) petang.


Pada, Kamis (15/10/2020) sekira pukul 06.30 WIB, ibu korban pun pergi bekerja dan meninggalkan korban seorang diri di rumah. Sekira pukul 21.00 WIB, Erlina (ibu korban) pulang dari kerjanya, dan melihat lampu rumah dalam keadaan mati. Erlina sempat pergi ke rumah orang tuanya untuk mencari anaknya MJ, namun tidak ada.


Lalu Erlina bersama putranya Anton kembali ke rumah dan mendobrak pintu yang terkunci. Setelah pintu terbuka, Erlina melihat putrinya (MJ) terbaring ditutupi bantal guling di dalam kamar.


Ketika mengecek keadaan putrinya, ternyata MJ sudah meninggal dunia, dengan tangan terikat kain gurita bayi. Lalu, celana korban sudah terbalik. Dan ditemukan ada bercak darah pada celana dalam korban yang ditemukan didalam kamar.


” Saat ditemukan ibunya, korban pakai celana yang terbalik dan tidak lagi memakai celana dalam. Dan ada ditemukan bercak darah dari celana dalam yang ditemukan didalam kamar,’ sebut Kapolrestabes.


Lalu, Erlina mengecek barang yang ada dirumah. 1 unit laptop, 1 unit hp merek Vivo dan 2 unit hp Samsung sudah hilang. Erlina pun segera melapor ke Polsek Sunggal. Dan polisi melakukan olah TKP, meminta keterangan saksi dan penyelidikan.


Hasil penyelidikan, saksi melihat salah seorang pelaku keluar dari pintu belakang rumah korban. Dan, pelaku yang merupakan paman korban berhasil ditangkap petugas saat sembunyi di sebuah rumah kosong Jl. Pasar III Tanjung Sari, Kec. Medan Selayang, Kamis (15/10/2020) sekira pukul 23.30 WIB.


Dari tangan pelaku Supriono alias Supri, polisi menemukan Hp milik korban dan uang Rp150.000 dari kantong celana pelaku.


 Hasil pengembangan berhasil menangkap 2 orang teman pelaku bernama M. Hendrik (26) dan Suharno, keduanya merupakan warga Jl. Percobaan Gg. Keluarga Dusun I, Desa Tanjung Selamat, Kec. Sunggal.


“Kedua teman pelaku ditangkap, karena terlibat menjual barang bukti hp milik korban. Hasil penjualan hp korban digunakan pelaku Supri untuk membeli narkoba (sabu),” ujarnya.


Pelaku Residivis


” Pelaku utama (Supriono) sebelum membunuh korban, dia menemui korban dan meminta korban memberitahukan dimana ibunya menyimpan uang. Akan tetapi korban tidak mengetahuinya. Atas jawaban itu, pelaku menyumpal mulut korban dan mengikat tangannya. Biadabnya, pelaku memperkosa korban yang pingsan,” sebut Kapolrestabes.


Usai diperkosa, korban tersadar dan sempat berteriak. Kalap, pelaku membekap korban dengan bantal guling dan mencekiknya, karena mencoba memberontak. Setelah korban tewas, pelaku kembali memperkosa korban,” ucapnya.


” Motif pelaku nekat membunuh korban karena pelaku ingin meminjam uang dan juga terlilit hutang. Selain itu, pelaku juga mencuri barang-barang berharga milik korban. Jadi setelah membunuh, pelaku mencuri 3 unit hp dan laptop korban,” kata Kombes Riko Sunarko.


Saat dilakukan penangkapan, pelaku sempat berteriak mengaku sudah melakukan pembunuhan. Diketahui, pelaku merupakan residivis kasus curanmor dan penganiayaan.


“Masyarakat berusaha membantu polisi karena tersangka teriak-teriak, malah dia (pelaku) bilang ‘aku habis bunuh orang’. Masyarakat jadi emosi, makin dimassa sama warga. Ancaman hukuman pelaku maksimal 20 tahun penjara dan 30 tahun penjara ,” katanya. (krn)

Tags

Posting Komentar