News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Istri Ketagihan Selingkuh, Digrebek Warga Saat Main Bertiga

Istri Ketagihan Selingkuh, Digrebek Warga Saat Main Bertiga

  

Ilustrasi

Kelakuan SD (48) memang sangat keterlaluan. Ia tega mengkhianati suami yang susah payah mengais rezeki. 


Warg Kabupaten Merangin, Jambi, tersebut digerebek warga saat mengajak dua selingkuhannya, yakni PN (46) dan YD (42), untuk berhubungan badan di rumahnya di Dusun Sungai Tebal, Desa Nilo Dingin, Lembah Masurai.


Aksi SD dilakukannya saat sang suami, HM (47), sedang tidak ada di rumah.


Setelah digerebek warga, SD dan dua pria tersebut diserahkan ke pihak kepolisian.


Kanit Reskrim Lembah Masurai Aipda Adi Arianto mengatakan, warga menggerebek rumah tersebut karena sudah lama curiga terhadap dua pria yang selalu datang ketika suami SD sedang tidak ada di rumah.


Saat digerebek warga, sambung Adi, ketiga pelaku belum sempat melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.


Namun, mereka mengaku sudah sering melakukan hubungan layaknya pasangan suami istri.


"Kala itu suami sah dari SD sedang tidak berada di rumah. Dia baru datang setelah dihubungi warga usai penggerebekan. Ia (suami) sendiri yang melaporkan ke kepolisian," ujar Adi, dikutip dari TribunJambi.com.


Sudah 3,5 tahun berselingkuh

Kata Adi, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya terhadap pelaku, mereka mengakui telah berselingkuh.


Bahkan, pelaku PN sudah menjalin hubungan terlarang dengan SD selama 3,5 tahun sejak 2016 dan sudah puluhan kali melakukan hubungan badan.


Perbuatan itu dilakukan di rumah SD saat suaminya sedang tidak ada.


Selain itu, SD juga mengaku berselingkuh dengan YD sejak satu bulan terakhir dan sudah dua kali berhubungan badan di tempat yang sama.


Dari pengakuan SD, alasan dirinya melakukan perselingkuhan itu karena tak puas dan tidak suka lagi dengan suaminya.


Atas perbuatannya, saat ini ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Lembah Masurai.


Mereka terancam dikenakan Pasal 284 KUHP. Pelaku tindak pidana perzinahan itu terancam pidana kurungan penjara paling lama sembilan bulan.


"Dengan kejadian tersebut, pelaku menyatakan penyesalan dan ingin bertobat," pungkasnya. (kmp)

Tags

Posting Komentar