News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sopir yang Nekat Tabrak Polisi di Siantar Ternyata Baru Keluar Penjara, Kasusnya Gawat Kali!!!

Sopir yang Nekat Tabrak Polisi di Siantar Ternyata Baru Keluar Penjara, Kasusnya Gawat Kali!!!


Pantun Aritonang, sopir angkutan umum di Siantar yang nekat menabrak polisi ternyata baru bebas dari bui selama 12 tahun.

Pria tersebut pun akhirnya membuat peryataan untuk tidak mengulang kembali perbuatannya. Bahkan pemilik dan pengurus perusahaan armada angkutan itu pun ikut membuat permintaan maaf di Polres Pematangsiantar yang kemudian diunggah dalam video ke media sosial.

Aksi sang sopir menabrak polisi itu terjadi di Jalan Sutomo Pematangsiantar, pada Senin (14/9).

Informasi tentang pria itu pun kemudian terbuka satu persatu, berdasarkan informasi dihimpun pria itu baru saja bebas dari penjara beberapa waktu lalu. Ia menjalani hukuman atas kasus cabul terhadap anak kandungnya pada tahun 2012 lalu.

Kasat Lantas Polres Pematangsiantar, menjelaskan kalau pria tersebut memang mengakui kalau ianya baru keluar dan bebas dari Lapas.

Pada Tahun 2012 lalu, pria itu tinggal di Jalan Toba II, Kelurahan Kristen, Siantar Selatan dan dilaporkan istrinya, Herawati br Sidabutar pada 5 Maret 2012 lalu ke Polres Pematangsiantar. Ia dilaporkan atas kasus cabul terhadap anak mereka yang terjadi dalam kurun waktu dari 2007 hingga Februari 2012.

Sempat kabur ke Sibolga pasca dilaporkan, ia kemudian ditangkap pada Senin (6/8/2012) silam saat menyupiri bus penumpang CAS jurusan Tigaras, Simalungun.

Penangkapan itu berlangsung di Jalan Siantar-Seribu Dolok. Persisnya, di depan Timbangan Simpang II, sekitar pukul 14.00 WIB. Ia pun sempat melakukan perlawanan dan menolak ditangkap 3 petugas yang berpakaian preman. Penolakan itu, membuatnya terpaksa ditarik lewat jendela bus penumpang tersebut.

Kasusnya bergulir ke persidangan, pria itu lalu dijatuhi hukuman penjara 12 Tahun atas perbuatannya.

Humas Lapas Klas II A pematangsiantar, Herianto Sitanggang membenarkan pria itu pernah jalani masa hukuman di Lapas klas  II A  Pematangsiatar dan kemudian dipindah ke Medan pada 12 April 2013. (nsc)

Tags

Posting Komentar