News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Setelah 3 Hari di Kamar Mandi, Mayat Mulai Dimutilasi Selama 2 Hari

Setelah 3 Hari di Kamar Mandi, Mayat Mulai Dimutilasi Selama 2 Hari


Polisi mengungkap, tersangka Djumadil Al Fajri atau Fajri (26) membutuhkan waktu selama 2 hari untuk memutilasi jasad Rinaldi Harley Wismanu (32). Fajri sendiri mempelajari cara memutilasi dari internet.

"Ternyata tersangka DAF sebelum melakukan mutilasi ini belajar otodidak. Dia melihat di medsos yang ada, bagaimana cara mutilasi," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak kepada wartawan di Apartemen Pasar Baru Mansion, Jakarta Pusat, Jumat (18/9/2020).

Tersangka Fajri sempat kebingungan untuk mengevakuasi jasad korban dari dalam apartemen. Sehingga dia memutuskan untuk memutilasi korban agar memudahkan ketika membawa jenazah keluar dari apartemen.

Hal itu terungkap dalam rekonstruksi yang digelar di lokasi. Rekonstruksi dipimpin oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Wakil Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn SImanjuntak, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Handik Zusen, Kanit III Resmob AKP Mugia Yarry dan Kanit IV Resmob AKP Noor Marghantara.

Dari rekonstruksi juga terungkap, jenazah korban sempat dibiarkan selama 3 hari di apartemen tersebut. Tersangka Fajri baru memutilasi korban pada Sabtu (12/9) dan Minggu (13/9).

"Mulai dari tanggal 9, 10, dan 11 September korban, jenazah ini dibiarkan di kamar mandi yang ada di apartemen. Di tanggal 12 dan 13 September, dua hari di situlah pelaku melakukan mutilasi-mutilasi selama dua hari," tuturnya.

Tersangka Fajri mulai memutilasi jasad korban pada Sabtu (12/9) dini hari. Setelah memutilasi beberapa bagian tubuh Rinaldi harley Wismanu, tersangka Fajri dan Laeli Atik Supriyatin kemudian memindahkannya ke Apartemen Kalibata City.

"Itu masih menggunakan pisau daging. Proses mutilasi pertama selesai dilakukan pada 12 September dini hari dan setelah itu dibawa ke Apartemen Kalibata," kata penyidik Iptu Sigit membacakan adegan rekonstruksi.

Esok harinya, Minggu (13/9), tersangka Fajri kembali mendatangi apartemen di Pasar Baru tersebut. Saat itu dia melanjutkan memutilasi jasad korban dengan menggunakan gergaji besi.

Potongan tubuh korban kemudian dimasukkan ke dalam koper untuk ditempatkan sementara di Apartemen Kalibata City. Setibanya di Apartemen Kalibata City, tersangka Fajri menaburi 2 koper dan 1 tas ransel berisi potongan tubuh korban dengan serbuk kopi untuk menghilangkan bau mayat. (dtc)

Tags

Posting Komentar