Pembunuh Sadis Sopir Mobil Rental di Riau Ditangkap di Panti Pijat Binjai
Pembunuh sadis seorang sopir mobil rental bernama Alhadar (29) akhirnya terungkap.
Warga Jalan Hangtuah Ujung, Kelurahan Rejosari, Kecamatan Tenayan Raya, Kota Pekanbaru, Riau, itu tewas dibunuh.
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Siak bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau menangkap dua orang pelaku pembunuh Alhadar.
"Kedua pelaku berinisial AN dan DV. Masih ada dua pelaku lagi yang kami buru. Identitasnya sudah kami kantongi. Mereka berempat melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan (curas)," ungkap Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Effendi didampingi Direktur Reskrimum, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho dan Kabid Humas Kombes Pol Sunarto, Minggu (27/9/2020).
Agung menuturkan, kedua pelaku ditangkap saat berada di lokasi panti pijat di Kota Binjai, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Jumat (25/9/2020).
Pada saat penangkapan, kedua pelaku berusaha melakukan perlawanan dengan menggunakan senjata tajam dan mencoba melarikan diri.
Sehingga, kedua pelaku terpaksa ditembak oleh petugas yang mengenai kedua kakinya.
"Kedua pelaku kami lumpuhkan, karena melawan petugas dengan senjata tajam dan mencoba untuk kabur," kata Agung.
Agung menuturkan, kasus ini terungkap setelah dikumpulkan barang bukti dan keterangan saksi.
Di mana pada saat mayat Alhadar ditemukan di dalam sumur di Jalan Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, warga sempat melihat korban di rumah pelaku AN, yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi temuan mayat.
Setelah dilakukan penggeledahan di rumah AN, petugas menemukan barang-barang milik korban berupa satu unit ponsel, botol parfum yang ada bercak darah, Al-Quran serta kain sarung warna biru.
Selain itu, juga ditemukan bercak darah pada alas meja dan piring.
"Berdasarkan bukti-bukti tersebut, kami mengetahui pelaku kabur ke daerah Sumut dan dua pelaku kami tangkap di sana," kata Agung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Agung, kedua pelaku mengaku melakukan perencanaan pembunuhan dengan maksud mengambil barang milik korban berupa mobil merk Daihatsu Xenia warna abu-abu metalik.
Mobil korban saat ini telah dirubah warnanya menjadi hitam dengan cara dicat dan nomor pelat mobil diganti menjadi BK 1888 MQ.
"Jadi modus pelaku ini merental mobil, lalu mengambilnya dengan cara paksa. Bahkan, pelaku nekat membunuh korban," kata Agung.
Agung menyebutkan, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana hukuman mati atau hukuman penjara selama 20 tahun.
Diberitakan sebelumnya, Alhadar (29) ditemukan tewas dalam sumur di belakang rumah kosong di Jalan Perawang, Kampung Pinang Sebatang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak, Riau, Senin (21/9/2020) sekitar pukul 16.00 WIB. (kmp)
Posting Komentar