News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

KPU Medan: Salman Belum Mundur Dari Dewan, Legalisir Ijazahnya Salah Stempel

KPU Medan: Salman Belum Mundur Dari Dewan, Legalisir Ijazahnya Salah Stempel


Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan menyebut Salman Alfarisi belum menyertakan surat pengunduran dirinya dari DPRD Sumut. Permasalahan lain, fotokopi ijazah Bakal Calon Wakil Wali Kota Medan pasangan Akhyar Nasution ini juga salah stempel.

Fakta itu dibeber Komisioner KPU Kota Medan dari Divisi Program Data dan Informasi, Nana Miranti, ketika ditanyai wartawan soal perbaikan berkas bakal calon di Pilkada Medan yang berakhir Rabu (16/9/2020).

“Untuk Bapaslon (Bakal Pasangan Calon ) Akhyar Nasution-Salman Alfarisi, berkas yang masih dianggap belum lengkap adalah fotokopi ijazah Salman yang tidak cocok stempel basahnya, serta surat pengunduran diri dari DPRD Sumut,” ungkap Nana.

"Kalau untuk ijazahnya, hanya salah stempel. Harusnya stempel dari pesantrennya, tapi yang bersangkutan memasukkan berkas yang distempel Kementerian Agama," lanjut dia.

Menurut Nana, pihaknya masih menunggu perbaikan berkas pendaftaran hingga malam. Saat memberi keterangan Rabu pagi, dia menyebut berkas pasangan Bobby Nasution dan Aulia Rachman yang masih dianggap belum lengkap adalah LHKPN untuk Bobby dan Tanda Bukti Tidak Ada Tunggakan Pajak untuk Aulia Rachman.

"Kalau untuk pasangan ini hanya sedikit ketidakcocokan format. Kita harapkan bisa selesai dan diserahkan hari ini," ujarnya.

Dihubungi terpisah, siang hari, Sekretaris Tim Pemenangan Bobby Nasution-Aulia Rachman, Alween Ong menyatakan pihaknya sudah mengajukan perbaikan berkas dimaksud. Pihak KPU pun menyatakan seluruhnya sudah sesuai.

“Sudah clear. Hanya sedikit yang diperbaiki. Ini kita sudah pegang tanda terimanya dari KPU,” ujar wanita berhijab ini.

Kembali ke Nana. Mengenai belum adanya surat pengunduran diri Salman, dia menyebut KPU masih memberi toleransi hingga 5 hari setelah penetapan paslon.

"Itu untuk surat permohonan yang dimasukkan ke instansi terkait. Sedangkan untuk surat pengunduran resminya, ditunggu hingga 30 hari sebelum pencoblosan," terang satu-satunya komisioner perempuan di KPU Medan ini.

Terakhir, Nana menegaskan jika nanti semua berkas sudah lengkap, tahapan selanjutnya adalah penetapan Calon Wali Kota Medan dan Wakil pada 23 September 2020. Sehari berselang, 24 September 2020, dilakukan pengambilan nomor urut. (*)

Tags

Posting Komentar