News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Imam Masjid Dipukuli Balok saat Sujud, Ini Kronologi Lengkapnya...

Imam Masjid Dipukuli Balok saat Sujud, Ini Kronologi Lengkapnya...


Emak-emak berinisial F (30 tahun) memukul imam masjid bernama Asgan (47 tahun) dengan kayu balok. Saat memimpin salat di Masjid Nurul Huda, Kampung Batri, Desa Kaballangan, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang.

Polisi yang mengusut kasus ini mengungkap motif pelaku nekat menganiaya korban menggunakan balok kayu. Alasannya, pelaku sakit hati setelah mengetahui Asgan menikahkan suami F dengan perempuan lain tanpa sepengetahuannya.

"Merasa sakit hati karena suaminya dikasih kawin dengan perempuan lain. Yang kasih kawin itu Pak Imamnya (Asgan)," kata Kanit Reskrim Polsek Duampanua Ipda Suharman Tahir kepada SuaraSulsel.Id melalui sambungan telepon, Kamis (24/9/2020) malam.

Suharman menjelaskan, kejadian ini berawal saat F mendapat kabar suaminya telah menikah lagi tanpa sepengetahuan dirinya.

Mendapat kabar tersebut, F pun mendatangi Asgan selaku imam masjid untuk memastikan kebenaran informasi itu.

Saat bertemu, Asgan tak menampik kabar tersebut. Asgan mengaku bahwa yang menikahkan suaminya itu tidak lain adalah dirinya sendiri.

Dari situ, F kemudian mencari kepala desa untuk mendapatkan solusi terkait persoalan pernikahan tanpa sepengetahuan F, yang masih berstatus sebagai istri sah.

Karena F tak bertemu kepala desa, Ia pun kembali mencari Asgan. F membawa kayu balok dalam keadaan emosi.

Mendapat Asgan berada di dalam masjid, tanpa pikir panjang F langsung masuk dan menganiaya Asgan yang sedang salat.

Asgan dipukul oleh F menggunakan kayu balok. Kala itu, Asgan masih memimpin salat zuhur di Masjid Nurul Huda, Kabupaten Pinrang.

"Sementara lagi salat zuhur dipukul, rakaat pertama. Pas lagi sujud pertama dihantam pakai balok punggungnya," kata dia.

"Hantaman kedua itu arah ke kepala. Tapi imamnya sempat tangkis. Akhirnya tangannya yang patah. Jari manisnya yang patah," Suharman menambahkan.

Peristiwa penganiayaan imam masjid ini dilakukan F, Selasa 22 September 2020 sekitar Pukul 12.15 Wita.

Korban yang tak terima perlakuan pelaku, kemudian melapor ke polisi. Sebab itu, F pun ditangkap saat berada di rumahnya, yang terletak di Kampung Batri, Desa Kaballangan, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Rabu (23/9/2020).

"Kemarin kita tangkap, setelah melapor ini korban terus kita pergi jemput pelakunya di rumahnya. Kebetukan diamankan sama keluarganya," katanya.

Hingga kini F masih berada di Polsek Duampanua untuk menjalani proses lebih lanjut. (sua)

Tags

Posting Komentar