News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Begini Aturan Baru dari Menhub Buat Pesepeda, Silahkan Dicermati

Begini Aturan Baru dari Menhub Buat Pesepeda, Silahkan Dicermati


Dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan, ada sejumlah ketentuan, yang salah satunya soalnya kelengkapan bersepeda.

Pada Bab II Permenhub tersebut tercantum aturan mengenai Persyaratan Keselamatan yang mencakup beberapa hal.

" Sepeda yang beroperasi di Jalan harus memenuhi persyaratan keselamatan," demikian bunyi Pasal 2 ayat (1).

Baca juga: Rajin Bersepeda, Wulan Guritno Turun 4 Kg dalam 2 Minggu, Mau Tiru?

Ada pun persyaratan keselamatan yang dimaksud adalah:

1. Spakbor


Spakbor harus mampu mengurangi percikan air ke arah belakang dan memiliki lebar paling sedikit sama dengan telapak ban.

Namun, aturan ini dikecualikan untuk sepeda balap, sepeda gunung dan sepeda lain sesuai peraturan perundang-undangan.

Sebelum Permenhub ini terbit, draft aturan tersebut sudah sempat dibaca oleh berbagai komunitas pesepeda di Indonesia.

Nah, salah satu yang menjadi pergunjingan kala itu adalah aturan mengenai kewajiban penggunaan spakbor tersebut.

Tetapi, dengan pengecualian ini, maka para pesepeda dapat dengan leluasa menggunakan sepedanya meski tak memiliki spakbor.

2. Bel


Alat penghasil bunyi yang bisa bersumber dari listrik atau getaran dan harus berfungsi dengan baik.

3. Sistem rem


Rem harus berfungsi dengan baik untuk memperlambat atau menghentikan laju sepeda, paling sedikit dipasang pada roda penggerak sepeda sesuai dengan besarnya beban.

Seperti yang umum dikenal, ada beragam jenis rem pada sepeda.

Mulai dari rem konvensional yang menggunakan kampas dan tromol, cakram, hingga rem terpedo serta dortrap -seperti yang biasa dipakai pada sepeda fixie.

4. Lampu


Alat pemancar cahaya yang dapat dipasang secara permanen atau sementara pada bagian belakang dan depan sepeda.

Ada pun penggunaan lampu dan pemantul cahaya, dipasang pada malam hari dan kondisi tertentu, seperti jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, hingga kabut.

Lampu sepeda secara umum ada dua jenis.  Pertama, yang menggunakan dinamo, di mana lampu menyala berkar energi yang muncul dari berputarnya tromol sepeda.

Lalu, lampu sepeda yang menggunakan energi baterai. Belakangan seiring dengan perkembangan teknologi, makin umum dikenal lampu sepeda dengan energi baterai yang bisa diisi ulang layaknya ponsel.

5. Alat pemantul cahaya berwarna merah


Para pesepeda biasa menyebut komponen ini dengan nama mata kucing. Bidang berwarna merah, --dan juga putih, dan kuning, akan memantulkan cahaya ketika mendapat sinar.

Nah, dalam aturan ini disebutkan, mata kucing harus dipasang di antara rak bagasi dan spakbor pada ketinggian 35-90 centimeter di atas permukaan jalan atau di bawah sadel.

Warna merah biasa dipasang di bagian belakang sepeda.

6. Alat pemantul cahaya roda berwarna putih atau kuning


Di pasang di jari-jari sepeda kedua sisi roda.

Biasanya, mata kucing warna putih untuk sisi sepeda yang menghadap ke depan, dan kuning untuk bagian samping sepeda -biasanya dikenakan di pedal dan jari-jari.

7. Pedal


Harus dilengkapi alat pemantul cahaya berwarna merah atau kuning pada bagian atas dan bagian bawah permukaan pedal.

Selain persyaratan keselamatan, sepeda yang dioperasikan di jalan harus berdasarkan Standar Nasional Indonesia (SNI). (kmp)

Tags

Posting Komentar