6 Fakta Pesta Seks Gay, Dari Rayakan Kemerdekaan Hingga Positif HIV
Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus pesta seks sesama jenis yang terjadi di salah satu apartemen di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (29/8/2020) dini hari.
Polisi menangkap 56 pria saat menggerebek kamar di lantai 6 apartemen.
Sembilan orang di antaranya merupakan penyelenggara dan 47 orang peserta pesta.
Berdasarkan pemeriksaan, seluruh pria tersebut tergabung dalam satu komunitas penyuka sesama jenis dalam salah satu aplikasi pesan singkat.
Komunitas tersebut sudah terbentuk sejak Februari 2018.
Kronologi
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan, awalnya pihaknya mendapat informasi mengenai pesta seks sesama jenis di salah satu apartemen di kawasan Jakarta Selatan pada Jumat (28/8/2020) malam.
Polisi yang mendapatkan informasi itu langsung melakukan penyelidikan dan melakukan penggerebekan di salah satu kamar apartemen.
"Tanggal 28 Agustus kita dapat informasi, dan tanggal 29 Agustus kita lakukan penangkapan sekitar 00.30 WIB. Dan ditemukan ada 56 orang pria di dalamnya," ujar Yusri saat rilis di Polda Metro Jaya yang disiarkan secara daring, Rabu (2/9/2020).
Yusri menjelaskan, pesta tersebut direncanakan oleh pelaku berinisial TRF. Ada sejumlah syarat bagi mereka yang ingin menjadi peserta.
"Persyaratan itu mereka tidak boleh bawa narkoba, senjata api, dan senjata tajam. Dan di dalam mereka tidak diperbolehkan pakai pakaian," katanya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tarif setiap peserta Rp 100.000 hingga Rp 350.000.
"Di dalam mereka ini membuat game atau permainan-permainan. Jadi mereka senang-senang," katanya.
Penyelenggara jadi tersangka
Yusri menjelaskan, pihaknya menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, yakni TRF, BA, MA, KG, SP, NM, RP, A, dan HW. Mereka adalah penyelenggara pesta.
Tersangka TRF sudah menyiapkan rencana sejak satu bulan sebelumnya.
Adapun 47 orang lain yang ditangkap hanya sebagai saksi. Sementara sembilan tersangka kemudian ditahan.
Yusri menjelaskan, setiap tersangka memiliki peran masing-masing.
TRF, otak penyelenggara berperan sebagai penyewa apartemen. Ia menerima uang transfer sebesar Rp 100.000 hingga Rp 350.000 dari setiap peserta.
Adapun BA dan A sebagai penyedia konsumsi, sedangkan KG sebagai penjaga barang-barang bawaan para peserta.
"Untuk tersangka SP sebagai administrasi dan buku tamu. NM dan RP sebagai penjemput tamu dari lobi ke kamar apartemen," kata dia.
Tema kemerdekaan
TRF yang menjadi pemimpin penyelenggaraan pesta mempersiapkan undangan dan persyaratan untuk para peserta.
"TRF itu yang buat undangan. Itu dipersiapkan selama satu bulan dan disiarkan lewat WA (WhatsApp) dan instagram yang mau berminat (ikut pesta) tanggal 28 (Agustus) malam. Namanya undangan kumpul-kumpul pemuda merayakan kemerdekaan," ujar Yusri.
Selain itu, TRF juga membuat persyaratan bagi para peserta. Salah satunya dengan mengenakan pakaian khusus dan masker warna merah putih.
"Kemudian diharuskan, setiap peserta ada dress code menggunakan masker merah putih," kata Yusri.
Sudah 6 kali
Polisi mendapatkan fakta lain. Sejak terbentuk dua tahun lalu, komunitas mereka sudah menggelar acara serupa sebanyak enam kali di apartemen hingga hotel.
"Mereka berdiri sejak Februari 2018 membentuk komunitas. Mereka sudah enam kali menggelar di tempat berbeda," kata Yusri.
Enam pesta sebelumnya digelar di Jakarta, baik di hotel atau apartemen. Polisi masih terus menggali informasi terkait pesta tersebut.
Belajar di Thailand
Menurut polisi, TRF mempelajari pesta gay dari luar negeri sebelum mengadakannya di Indonesia.
Tersangka mempelajari persyaratan dan cara permainan di Thailand.
"Hasil keterangan awal tersangka TRF ini bahwa memang yang bersangkutan pernah belajar di Thailand," kata Yusri.
Dari pengalamannya di Thailand, TRF kemudian membentuk komunitas pria penyuka sesama jenis di Indonesia pada Februari 2018.
Positif HIV
Polisi melakukan rangkaian tes kesehatan kepada sembilan penyelenggara dan 47 peserta yang ditangkap.
Hasilnya, seorang di antaranya terkena Human Immunodeficiency Virus ( HIV).
Yusri menjelaskan, polisi akan berkoordinasi dengan tim kesehatan untuk memeriksa seluruh tersangka.
Polisi menyiapkan tahanan khusus bagi tersangka yang positif HIV.
"Untuk penempatan (tahanan) memang kita tempatkan di tempat tersendiri," katanya.
Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan barang bukti berupa 150 gelang tanda peserta, alat kontrasepsi, buku tamu, pakaian, hardisk, dan bukti transfer uang.
Adapun sembilan penyelenggara yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Pasal 296 KUHP, Pasal 33 Jo Pasal 7, dan Pasal 36 Jo Pasal 10 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang sengaja atau memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara. (kmp)
Posting Komentar