News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Sering Dilecehkan, Karyawati Sewa Pembunuh, Bos Didor 5 Kali, Begini Kisah Lengkapnya...

Sering Dilecehkan, Karyawati Sewa Pembunuh, Bos Didor 5 Kali, Begini Kisah Lengkapnya...


Otak kasus penembakan di Kelapa Gading ternyata adalah karyawati dari bos perusahaan pelayaran, Sugianto yang menjadi korban peristiwa itu.

Pelaku berinisial NL, 34 tahun, merupakan karyawan bagian keuangan di perusahaan milik Sugianto.

"Dia bekerja sejak 2012 sebagai admin bagian keuangan," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Nana Sudjana di kantornya, Jakarta Selatan, Senin, 24 Agustus 2020.

Mengenai motif perempuan itu memutuskan membunuh sang bos, karena rasa sakit hati sering dimaki-maki saat bekerja. Selain itu, dari pengakuan NL, korban sering melakukan pelecehan seksual secara verbal kepadanya.

"Korban mengajak melakukan persetubuhan. Lalu ada pernyataan dari korban bahwa NL adalah perempuan tidak laku," kata Nana.

Selain sakit hati karena sering dihardik dan dilecehkan, NL juga ketakutan dilaporkan ke polisi oleh Sugianto.

Sebab saat menjalani tugasnya sebagai administrasi keuangan, ia kerap menggelapkan uang pajak perusahaannya.

Hal ini mengakibatkan perusahaan pelayaran itu dikirimi surat oleh Kantor Pajak Jakarta Utara. Mengetahui hal itu, Sugianto mengancam akan memperkarakan NL ke polisi.

Didorong oleh rasa takut tersebut, pelaku kemudian memutuskan untuk menghabisi nyawa bosnya itu. Ia kemudian meminta tolong suami sirinya yang berinisial R alias MM, 42 tahun, untuk mencarikan pembunuh bayaran.


MM kemudian menyampaikan niat istrinya itu kepada tujuh orang temannya. Ketujuh teman MM, yang merupakan teman seperguruan sewaktu di Lampung, kemudian setuju untuk membantu.

"Orangtua MM dulu adalah guru komplotan ini. Sehingga dengan alasan itu, mereka mau membantu," kata Nana.

Ketujuh tersangka itu antara lain berinisial, SY, S, MR, AJ, DW, R, dan RS. Mereka antara lain tinggal di kawasan Lampung dan Surabaya, kemudian datang ke Jakarta pada 4 Agustus 2020 untuk merencanakan pembunuhan itu.

Dalam pertemuan pertama itu, NL menyampaikan bahwa dirinya bersedia membayar uang sejumlah Rp 200 juta untuk biaya menghabisi Sugianto. Mereka lalu memanggil satu orang kenalan lainnya yang berinisial DM dari Bangka Belitung.

Setelah melakukan pertemuan beberapa kali dan berpindah lokasi pertemuan ke Hotel Ciputra di Cibubur, Jakarta Timur, diputuskan DM yang akan menjadi eksekutor dan SY menjadi joki.

Mereka berdua kemudian berangkat menggunakan sepeda motor ke Ruko Royal Gading Square, Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk membunuh Sugianto pada 13 Agustus 2020.

Setelah sempat menunggu korban sejak pagi, pada pukul 13.00 DM menembak Sugianto di depan kantornya sebanyak lima kali dari belakang.

Korban kemudian tewas dengan tiga luka tembak, satu pada bagian punggung dan dua pada bagian kepala. Korban kemudian meregang nyawa di lokasi. Para pelaku, termasuk delapan tersangka lainnya, segera melarikan diri ke luar kota usai kejadian.

Setelah sempat buron 8 hari, pada 21 Agustus 2020 para tersangka berhasil ditangkap di lokasi yang berbeda-beda, antara lain Lampung dan Surabaya. Selain itu, dalam pengembangannya, polisi juga menangkap dua orang yang menjual senjata api ilegal kepada tersangka. Sehingga total tersangka dalam kasus itu berjumlah 12 orang.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, lalu Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api. Mereka terancam pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. (tmp)

Tags

Posting Komentar